Latest Program: Kepesertaan JKN 202 penderita katastropik di Kudus diaktifkan kembali
Kepesertaan JKN 202 Penderita Penyakit Berat di Kudus Kembali Aktif
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjamin bahwa warga yang terdiagnosis menderita penyakit berat kembali terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan hasil rekapitulasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan adanya 202 individu dalam kategori tersebut.
“Dari total 11 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai dari APBN, sebanyak 202 orang tercatat mengalami kenaikan status kepesertaan JKN setelah diketahui menderita penyakit katastropik,” jelas Putut Winarno, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus.
Dalam proses ini, kata Putut, 202 orang tersebut menjalani verifikasi lapangan oleh BPS yang bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memastikan kebenaran data dan informasi mereka. Ia menegaskan bahwa meski dana pusat masih kurang, pihak daerah siap menutupi defisit melalui anggaran daerah (APBD) jika diperlukan.
Langkah serupa juga dilakukan untuk meninjau kembali 8.000 peserta JKN PBI yang telah nonaktif. Jika hasil pengecekan memenuhi syarat, mereka akan diusulkan kembali untuk menerima bantuan iuran JKN. Putut menyampaikan bahwa warga tidak perlu cemas karena sistem Universal Health Coverage (UHC) menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk mereka yang kurang mampu.
Menurutnya, biaya pengobatan gratis akan ditanggung dari APBD Kudus, sehingga tidak ada warga miskin yang sakit terlantar. Untuk memperoleh manfaat dari dana tersebut, masyarakat wajib melengkapi data diri serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.