Latest Program: Komisi IX: Tak boleh ada toleransi bagi SPPG lalai jaga higienitas

Komisi IX: Tidak Ada Ruang Toleransi bagi SPPG yang Gagal Jaga Kualitas Menu

Dari Jakarta, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan dalam program makan bergizi gratis (MBG) harus ditindak tegas. “Komisi IX menegaskan bahwa SPPG yang mengabaikan kebersihan dan keselamatan makanan tidak bisa dibiarkan,” ujarnya, seperti dilansir dari Jakarta, Sabtu.

Insiden Keracunan di Pondok Kelapa

Komentar tersebut dikeluarkan Charles dalam respons atas kejadian keracunan MBG di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (3/4). Legislator yang mengawasi bidang kesehatan itu menyetujui upaya Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menangani masalah tersebut. Namun, ia mengkritik sanksi pembekuan sementara yang diberikan terhadap SPPG Pondok Kelapa 2.

“Peristiwa ini menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat, sehingga setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan harus ditutup permanen dan izin operasionalnya dicabut,” tegas Charles.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar penanganan kasus isolasi, melainkan standar hukum nasional yang ketat. “Kebijakan tersebut harus berlaku secara universal, bukan hanya untuk satu kejadian saja,” lanjutnya.

Penguatan Pengawasan dan Audit Rantai Pasok

Charles juga meminta BGN untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, mulai dari pengadaan bahan baku hingga distribusi makanan. “Kami ingin memastikan semua titik layanan MBG mematuhi prosedur standar operasional,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan kualitas, Komisi IX DPR akan mendorong kerja sama lebih intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi langsung setiap unit MBG. “Pengawasan preventif harus diperketat agar program ini benar-benar memberikan manfaat, bukan justru membahayakan generasi penerus bangsa,” tutur Charles.

Dengan tindakan ini, Charles ingin menegaskan bahwa kesalahan SPPG harus diimbangi dengan sanksi yang memberi efek jera, baik secara moral maupun operasional. “Penghentian permanen adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap risiko yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *