Latest Program: KPAI serukan percepat platform digital patuhi PP Tunas

KPAI Serukan Percepatan Implementasi PP Tunas oleh Platform Digital

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta platform digital untuk mempercepat langkah nyata dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di sistem elektronik (PP Tunas). Anggota KPAI Kawiyan mengatakan, platform yang belum sepenuhnya mematuhi aturan ini harus mempercepat upaya mereka untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Perlindungan anak di ranah digital tidak bisa ditunda. KPAI menekankan perlunya tindakan konkrit dari platform-platform yang masih dalam kategori kurang patuh,” ujarnya.

Kawiyan menegaskan, komitmen perusahaan teknologi harus terwujud dalam bentuk nyata, seperti peningkatan moderasi konten, perlindungan data anak, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan ramah. Menurutnya, sanksi bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga alat untuk mendorong perubahan perilaku dan tanggung jawab korporasi, termasuk dari platform global.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis laporan tentang tingkat kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas sejak 28 Maret 2025. Meta dinilai telah memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan patuh. Sementara Roblox dan TikTok dalam status kooperatif sebagian, setelah memberikan komitmen tertulis dan berupaya menyesuaikan kebijakan mereka secara bertahap.

Dalam hal Google, pemerintah telah menerapkan sanksi tertulis pertama pada 9 April 2026 karena platform tersebut belum memenuhi standar kepatuhan PP Tunas. Kawiyan menekankan perlunya dukungan terhadap penegakan hukum sebagai langkah penguatan komitmen perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *