Latest Program: KPPG Palu: 45 SPPG di Sulteng belum miliki sertifikat IPAL dan SLHS

KPPG Palu: 45 SPPG di Sulteng belum miliki sertifikat IPAL dan SLHS

KPPG Palu melaporkan bahwa sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah sedang dalam status sementara berhenti beroperasi. Penyebab utamanya adalah ketidakmemenuhan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala KPPG Palu, Yudhi Riandy, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 26 SPPG masih belum memiliki sertifikat IPAL, sementara 11 lainnya belum mencapai standar SLHS. “Delapan SPPG juga belum memenuhi kedua persyaratan tersebut,” tuturnya saat dihubungi oleh media di Palu, Minggu.

“Beroperasi kembali untuk SPPG yang ditangguhkan bergantung pada pemenuhan persyaratan sesuai surat suspensi Direktorat Pengawasan,” lanjut Yudhi.

Dalam pernyataannya, Yudhi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar IPAL dan SLHS untuk menjaga kualitas makanan serta menghindari risiko kesehatan pada peserta didik yang mendapat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menambahkan bahwa SPPG yang berhenti operasi terdapat di Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Banggai, Banggai Laut, Buol, Banggai Kepulauan, dan Kota Palu.

KPPG Palu menyarankan kepada pengelola SPPG untuk segera menyelesaikan instalasi IPAL dan SLHS, ditunjukkan melalui foto serta dokumen perbaikan, sebelum diverifikasi untuk bisa kembali beroperasi.

Diketahui, hingga saat ini terdapat 203 SPPG yang telah selesai dibangun dan berfungsi di Sulawesi Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *