Latest Program: Pendaftaran WNI bayi baru lahir ke JKN dilakukan mengacu regulasi
Pendaftaran WNI Bayi Baru Lahir ke JKN Tetap Mengacu pada Regulasi
Di Jakarta, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa kebijakan tentang pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berpedoman pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan hal ini pada Selasa, sebagai tanggapan terhadap isu bahwa pemerintah berencana mewajibkan setiap WNI yang lahir di Indonesia menjadi peserta aktif JKN sejak April 2026.
Proses Pendaftaran dan Aturan Waktu
Rizzky menjelaskan bahwa menurut regulasi, bayi baru lahir harus didaftarkan oleh orang tuanya ke BPJS Kesehatan dalam waktu paling lama 28 hari setelah kelahirannya. “Aturan ini telah berlaku selama bertahun-tahun, dan menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi wajib didaftarkan sebagai peserta JKN dalam jangka waktu tersebut,” ujar Rizzky.
“Jika bayi didaftarkan melebihi 28 hari sejak lahir, iuran JKN akan dikenakan mulai dari hari kelahirannya,” tambahnya.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA dengan nomor 08118165165, di mana pengguna perlu menyertakan dokumen seperti foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir.
Kebutuhan Kepesertaan Sejak Sehat
Rizzky menekankan pentingnya masyarakat mendaftar JKN sejak bayi masih dalam kondisi sehat. “Banyak orang baru mendaftar saat mengalami sakit, padahal kepesertaan JKN seharusnya diawali sebelum kondisi tersebut terjadi,” katanya. Ia menjelaskan bahwa program ini berlandaskan prinsip gotong royong, di mana iuran ditumpahkan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Sebagian besar penduduk Indonesia, baik usia anak-anak maupun dewasa, telah terdaftar dalam Program JKN. “Saat ini, lebih dari 98 persen warga Indonesia memiliki status kepesertaan JKN, mulai dari bayi hingga lansia,” ujarnya.
Integrasi Sistem BPJS dengan INAku
Menanggapi langkah integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal INAku Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky menyatakan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan pemerintah. “BPJS Kesehatan akan menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” katanya.
“Iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk menanggung biaya kesehatan saat sakit, tetapi juga untuk menjaga kesehatan masyarakat secara proaktif melalui berbagai program pencegahan dan promosi bersama fasilitas kesehatan,” ujarnya.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi dalam pembayaran iuran demi memastikan keberlanjutan program JKN hingga masa depan. “Kolaborasi yang konsisten akan menjaga kesehatan seluruh penduduk Indonesia,” pungkas Rizzky.