Latest Program: Ulama Lebak : PP Tunas cetak generasi berakhlak dan berkarakter

Ulama Lebak : PP Tunas cetak generasi berakhlak dan berkarakter

Kabupaten Lebak menjadi fokus perhatian ulama terkenal KH Hasan Basri, yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan tata kelola sistem elektronik dalam konteks perlindungan anak dapat membentuk generasi yang memiliki nilai moral dan kepribadian baik. Ia menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam mengurangi risiko pengaruh negatif dari platform digital.

Penonaktifan Akun di Platform Risiko Tinggi

Sebagai pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah di Cihelang, Rangkasbitung, KH Hasan Basri menjelaskan bahwa PP Tunas bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap media sosial berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. “Kita mendukung kebijakan ini karena platform-platform tersebut kerap menjadi sarana penyebaran konten yang merusak nilai kehidupan anak,” katanya, Sabtu.

“Kita mendukung kebijakan PP Tunas dengan menonaktifkan akun secara platform digital berisiko tinggi termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cihelang Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu.

Pemerintah mengambil inisiatif untuk melindungi generasi muda dari dekadensi moral melalui pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurut KH Hasan Basri, hal ini penting karena banyak anak, bahkan di usia empat tahun, sudah terbiasa menggunakan perangkat digital, yang berpotensi membuat mereka rentan terhadap informasi negatif.

Menurut anggota Fatwa MUI Banten, pembatasan media sosial yang diusulkan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) menjadi salah satu upaya membentuk karakter bangsa. Ia menambahkan bahwa konten negatif di media sosial dapat menyebabkan berbagai dampak buruk, seperti judi online, pornografi, seks bebas, narkoba, kejahatan, perundungan siber, dan lainnya.

“Kami meyakini bila anak generasi penerus itu jika tidak dibatasi medsos tentu bisa membawa malapetaka dan membahayakan bagi masa depan mereka,” kata Anggota Fatwa MUI Banten.

KH Hasan Basri menyarankan pemerintah agar anak usia 16 tahun tidak diperbolehkan menggunakan handphone Android, mengingat manfaatnya jauh lebih sedikit dibandingkan risiko yang ditimbulkan. “Anak yang kecanduan medsos bisa mengalami stres, bahkan ada yang sampai bunuh diri atau membunuh orang tuanya karena pengaruh konten negatif,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, ulama itu menyoroti kenaikan kasus kekerasan seks di Lebak, yang menunjukkan perlunya perlindungan lebih ketat. Ia menjelaskan bahwa pembatasan media sosial memberikan ruang bagi anak-anak untuk berkembang secara sehat, membangun identitas diri, serta melatih akhlak dan karakter di tengah kemajuan teknologi digital yang pesat.

“Dampak lainnya, kata dia, saat ini kasus kekerasan seks di Kabupaten Lebak saja cukup menonjol. Pembatasan medsos tersebut dapat melindungi anak yang membutuhkan ruang yang sehat untuk bertumbuh, membangun identitas diri juga membentuk akhlak dan karakter di tengah arus digital yang begitu deras,”

Dengan pembatasan awal ini, KH Hasan Basri berharap anak-anak dapat dibimbing nilai-nilai yang kuat sejak dini, sehingga tumbuh sebagai generasi yang berintegritas, berakhlak, berkarakter, dan memiliki jiwa kebangsaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *