Main Agenda: Disdik: Pembelajaran digital di sekolah tak bertentangan PP Tunas
Disdik: Pembelajaran Digital Di Sekolah Tidak Bertentangan Dengan PP Tunas
Tangerang – Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan bahwa penggunaan pembelajaran digital tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Menurutnya, materi yang disampaikan telah melalui pemeriksaan oleh para pendidik, sehingga konten yang diterima siswa dianggap bermanfaat dan membantu pembentukan sikap serta karakter mereka.
“PP Tunas ini justru menjadi alat filter agar anak-anak bisa mengakses bahan ajar yang sesuai dengan usia dan kebutuhan pendidikan,” ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, Disdik juga mendorong pemanfaatan teknologi. Salah satu langkahnya adalah menyediakan ruang digital interaktif di berbagai sekolah. Fasilitas ini diharapkan mendorong guru untuk terus berkembang dan menyajikan materi yang lebih menarik serta mudah dicerna oleh siswa.
Wahyudi menegaskan bahwa Disdik sudah menetapkan aturan penggunaan perangkat digital, seperti ponsel, di lingkungan sekolah. Selama proses belajar berlangsung, siswa tidak diperbolehkan mengoperasikan gawai di dalam kelas. “Sekolah telah menyediakan lokasi khusus untuk menyimpan perangkat, agar fokus belajar tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyambut baik kehadiran PP Tunas sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif media sosial. Menurutnya, regulasi ini penting untuk membatasi akses anak ke konten-konten yang tidak layak. “Kami akan membahas bersama dinas terkait agar kebijakan ini bisa dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan teknologi harus diimbangi dengan perlindungan bagi generasi muda. Pasalnya, saat ini banyak siswa yang tergantung pada gawai dan kesulitan berinteraksi secara sosial. Dengan PP Tunas, diharapkan anak-anak dapat berkembang secara optimal di tengah perubahan dunia digital.