Main Agenda: DPR usul 638 ribu guru madrasah tak bisa jadi ASN diberi insentif
DPR usul 638 ribu guru madrasah swasta tak bisa jadi ASN diberi insentif
Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menyarankan pemerintah, melalui Kementerian Agama, memberikan insentif khusus untuk meningkatkan kesejahteraan 638.000 guru madrasah swasta yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, masalah ini terjadi karena aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang membatasi pengangkatan guru di madrasah swasta.
Dalam rapat gabungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abidin menjelaskan bahwa banyak guru madrasah swasta masih mengalami hambatan dalam proses perekrutan PPPK atau ASN. “Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN terkatung-katung karena aturan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
“Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai mereka mengalami jalan buntu,” katanya.
Menurut Abidin, solusi yang bisa diambil adalah dengan menghitung insentif berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah) serta durasi masa pengabdiannya. Ia memberi contoh, jika satu guru madrasah mengajar 15 siswa, maka total kebutuhan guru bisa dihitung dari jumlah seluruh siswa madrasah swasta di Indonesia. “Tinggal dihitung jumlah siswa dan durasi masa bakti, lalu tambahkan nilai insentif,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya Dirjen Pendidikan Islam Kemenag melakukan analisis anggaran secara teliti. Misalnya, besaran insentif per guru bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan. “Insentif ini harus didasarkan pada data siswa yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Abidin memastikan bahwa Komisi VIII DPR akan terus memantau implementasi skema ini agar dapat dimasukkan dalam anggaran Kemenag tahun depan. “Negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah. Mereka telah berkontribusi luar biasa, tapi kesejahteraannya terabaikan,” pungkasnya.
Dengan pendekatan ini, jumlah guru yang berhak menerima insentif bisa ditentukan secara transparan dan akuntabel di setiap madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Harapan utama adalah agar kebijakan ini mampu memberikan dampak positif pada kondisi finansial para pendidik madrasah swasta.