Main Agenda: Kemenag upayakan penghulu utama merata di setiap provinsi, minimal dua
Kemenag Berupaya Mendistribusikan Penghulu Utama Secara Merata di Seluruh Provinsi, Minimal Dua
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengambil langkah untuk memastikan distribusi penghulu utama yang merata di setiap provinsi. Upaya ini bertujuan memperkuat jalur karier melalui pengaturan jabatan fungsional serta mengatasi ketimpangan kebutuhan penghulu di seluruh Indonesia.
“Salah satu tindakan yang diambil adalah pengangkatan penghulu utama di tingkat provinsi, dengan target minimal dua formasi per provinsi untuk memperkuat peran strategis mereka,” kata Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi di Jakarta, Kamis.
Kemenag juga mengungkapkan adanya perbedaan antara jumlah penghulu yang ada saat ini dengan target ideal nasional yang mencapai 16.237 orang. Pada tahun 2026, data menunjukkan hanya 11.918 penghulu yang terdaftar, terdiri dari 10.706 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.212 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam empat tahun mendatang, sebanyak 1.850 penghulu akan memasuki masa pensiun. Rinciannya, 300 orang pada tahun 2026, 463 pada 2027, 508 pada 2028, dan 579 pada 2029. Zayadi menjelaskan bahwa Kemenag terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk merumuskan strategi penggantian penghulu yang memadai.
Menurut Zayadi, beberapa alternatif sedang dievaluasi, seperti pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara bertahap dan mekanisme peralihan jabatan ke Jabatan Fungsional (JF) Penghulu melalui skema inpassing. “Beberapa opsi sedang dikaji untuk memastikan ketersediaan SDM yang berkualitas di setiap unit layanan,” ujarnya.
Peningkatan Kesejahteraan Jadi Prioritas
Selain jumlah, Kemenag juga fokus pada peningkatan kesejahteraan penghulu. Tunjangan fungsional yang saat ini tidak mengalami kenaikan sejak 2007 menjadi sorotan. Zayadi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan besarnya tunjangan antara PNS dan PPPK, sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan dalam sistem birokrasi.
“Upaya peningkatan kesejahteraan dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian terkait untuk mendorong penyesuaian nilai tunjangan yang sudah lama tidak berubah,” katanya.
Di sisi lain, Kemenag mengusulkan kenaikan kelas jabatan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja penghulu. Saat ini, penghulu berada di Grade 8 untuk level Ahli Pertama, Grade 9 untuk Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Ahli Madya. “Langkah ini diambil agar standar kesejahteraan sejalan dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks,” tambahnya.