Main Agenda: Kemendukbangga dukung WFH

Kemendukbangga Dukung Pola Kerja WFH

Jakarta, Rabu – Budi Setiyono, Sekretaris Utama BKKBN dan Sesmendukbangga, menyatakan dukungan terhadap kebijakan kerja dari rumah (WFH) yang diterapkan pemerintah, termasuk ajakan untuk menghindari penggunaan kendaraan pribadi. Ia menyarankan pegawai tidak menggunakan mobil pribadi selama minimal dua bulan mendatang, dengan rencana evaluasi setelah masa tersebut. “Pegawai diharapkan lebih banyak memanfaatkan transportasi umum, baik untuk ke kantor maupun aktivitas sehari-hari,” tuturnya di Kantor Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta.

Wfh sebagai Upaya Efisiensi

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya dengan mengatur ulang jadwal kerja. “Pegawai bisa bekerja dari rumah atau tempat lain, tanpa harus selalu hadir di kantor. Hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah, dengan aturan yang diatur melalui surat edaran dari MenpanRB dan Mendagri,” jelas Budi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi standar kinerja, tetapi justru memastikan layanan publik tetap berjalan lancar.

“Saat ini, kita sedang menyesuaikan pola pelaksanaannya agar lebih fleksibel dan efektif,” tambah Budi.

Pola Perilaku Pegawai

Budi juga mengingatkan perubahan perilaku pegawai, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam penggunaan energi. “Kepedulian terhadap penghematan listrik, lampu, dan AC masih perlu ditingkatkan, karena berdampak pada biaya operasional. Kita dorong pegawai lebih bijak dalam mengelola penggunaan energi sehari-hari,” katanya.

Anggaran Terfokus pada Masyarakat

Kebijakan ini juga memengaruhi alokasi anggaran. “Rapat yang bisa diadakan secara daring akan dialihkan, sehingga dana yang sebelumnya digunakan untuk sewa hotel atau konsumsi akan direlokasi ke program yang langsung memberi manfaat bagi masyarakat,” lanjut Budi.

“Pemerintah resmi menerapkan WFH setiap Jumat, dengan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto.

Selain ASN, kebijakan WFH juga diterapkan pada sektor swasta. Peraturan tersebut akan dijelaskan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing bidang usaha. “Ini untuk memastikan efisiensi tetap tercapai, baik di lingkungan pemerintah maupun dunia kerja,” tambah Airlangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *