Main Agenda: Pasien penyakit kronis harapkan tidak ada lagi penolakan dari RS
Pasien penyakit kronis harapkan tidak ada lagi penolakan dari RS
Presisi Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan
Dari Jakarta, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyampaikan harapan agar rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya berkomitmen untuk tidak menolak layanan bagi pasien gagal ginjal atau penyakit kronis. Hal ini seiring adanya jaminan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, menegaskan bahwa proses cuci darah bersifat berkelanjutan, menjadi bagian penting dalam mempertahankan nyawa pasien. Jika tindakan ini ditunda karena kendala administrasi, risiko terhadap kesehatan pasien bisa sangat serius.
“Kami mengimbau agar ke depan tidak ada lagi kecil-kecilan seperti pemutusan kepesertaan yang berujung pada penolakan pasien oleh rumah sakit. Sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama dan tidak boleh menolak pasien,”
ujarnya dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Menteri Sosial dan Dirut BPJS Kesehatan.
Menurut data KPCDI 2024, jumlah pasien cuci darah aktif di Indonesia mencapai sekitar 136.000 orang. Tony menyebut kelompok ini rentan mengalami penurunan kualitas hidup karena harus menjalani terapi dua hingga tiga kali seminggu sepanjang hidup, dengan biaya pengobatan yang tinggi.
Dalam responsnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pihaknya akan mengevaluasi laporan data rumah sakit yang masih menolak pasien cuci darah. Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk memberikan sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan yang melanggar aturan.
“Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien yang membutuhkan perawatan darurat. Kami meminta masyarakat melaporkan jika menemukan praktik tersebut, karena memberikan perawatan tanpa memandang kondisi keuangan adalah kewajiban undang-undang,”
katanya.
Gus Ipul menambahkan, pemerintah sedang memperkuat pengumpulan data agar 96,8 juta jiwa yang menerima PBI APBN serta 47 juta jiwa PBI APBD benar-benar tepat sasaran. Untuk warga yang belum terlindungi namun butuh perawatan mendesak, pihaknya menyiapkan skema kerja sama pembiayaan. Langkah ini bertujuan memastikan pembayaran ke rumah sakit tetap terjaga.
Kemensos juga membuka kerja sama dengan lembaga filantropi seperti Baznas untuk mendukung masyarakat yang mengalami kesulitan biaya pengobatan. Upaya ini dilakukan demi memenuhi arahan Presiden bahwa tidak ada warga yang boleh terbengkalai dalam urusan kesehatan akibat faktor ekonomi.
“Jadi pada dasarnya kami bisa menyelesaikan kebutuhan warga agar mereka dapat memperoleh layanan kesehatan. Saya kira itu, saya ingin tambahkan sedikit,”
pungkasnya.