Mendikdasmen: Pengawas curang dalam TKA akan d-“grounding”
Mendikdasmen: Pengawas TKA yang Terbukti Curang Akan Diberi Sanksi Tegas
Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan komitmennya untuk memberikan hukuman keras kepada para pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melakukan pelanggaran aturan. Tindakan ini bertujuan memastikan kejujuran dan keseriusan selama pelaksanaan ujian. Menurutnya, pengawas yang tidak patuh akan masuk ke daftar hitam dan tidak diizinkan mengikuti TKA di tahun berikutnya.
Evaluasi TKA Tahun Lalu Menjadi Dasar Penegakan Aturan
Sanksi tegas terhadap pengawas yang tidak sesuai prosedur didasarkan pada hasil evaluasi penyelenggaraan TKA sebelumnya. Perilaku tak terpuji seperti merekam proses ujian, merokok di area tes, maupun intervensi langsung seperti membantu peserta mengerjakan soal atau memberi jawaban, akan menjadi dasar pemberian sanksi. Mendikdasmen meminta semua pihak melaporkan pengawas yang terlibat dalam kecurangan.
“Para pengawas diingatkan untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Jika terbukti melanggar, saya akan grounding hingga tidak digunakan lagi selama masa jabatan saya. Hal ini penting untuk menciptakan budaya jujur di kalangan siswa,” ujar Abdul Mu’ti saat meninjau TKA SMP di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin.
Pada hari pertama pelaksanaan TKA jenjang SMP, peserta menghadapi ujian Matematika dan numerasi. Tes tersebut terdiri dari 30 soal yang dikerjakan dalam waktu 75 menit. Setelah itu, siswa akan mengisi survei karakter selama 20 menit. Mendikdasmen juga memastikan para pengawas dan sekolah tidak menakut-nakuti peserta, agar mereka tetap rileks dan fokus selama ujian berlangsung.
Pelaksanaan TKA di SMP Negeri 2 Curug
Di SMP Negeri 2 Curug, pelaksanaan TKA dimulai dengan sesi ujian Matematika dan numerasi. Durasi pengerjaan soal sekitar 75 menit, sementara survei karakter diberikan dalam waktu 20 menit. Mendikdasmen mengingatkan bahwa keseriusan dalam penyelenggaraan TKA merupakan prioritas untuk menjaga integritas pendidikan.