New Policy: 1.256 SPPG tanpa IPAL dan SLHS di Indonesia Timur disetop sementara
1.256 SPPG Tanpa IPAL dan SLHS di Indonesia Timur Disetop Sementara
Jakarta, BGN kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur sejak 1 April 2026. Tindakan ini dilakukan lantaran sejumlah SPPG belum memenuhi syarat wajib, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh SPPG memenuhi standar kesehatan makanan dan pengelolaan lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” ujar Rudi di Jakarta, Selasa.
BGN menegaskan bahwa SLHS dan IPAL adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh semua SPPG. Seluruh unit tersebut diberi kesempatan memperbaiki kekurangan hingga batas waktu yang ditentukan. Meski demikian, masih ada sejumlah SPPG yang belum melakukan pendaftaran SLHS atau menyediakan fasilitas IPAL. Rudi menambahkan bahwa pihaknya terus memantau dan mengevaluasi kinerja SPPG secara berkala.
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, SPPG bisa kembali beroperasi setelah melewati proses verifikasi. “Kami mendorong agar SPPG yang di-suspen segera memperbaiki kekurangan. Setelah selesai, mereka dapat mengajukan kembali verifikasi untuk melanjutkan operasional,” terangnya.
Peringatan Soal Mark Up Harga
Sebelumnya, BGN juga mengingatkan seluruh SPPG untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara serentak. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan akan saya minta kedeputian pemantauan untuk disetop operasionalnya tanpa insentif,” tambah Nanik.
Nanik menyoroti anggaran per porsi MBG sebesar Rp8.000–10.000. Ia menegaskan bahwa peningkatan harga bahan baku bukan hanya merugikan program, tetapi juga mengurangi dampak positif pada masyarakat. “Mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih,” jelasnya.