New Policy: 51 SPPG di Sulteng disetop sementara karena belum penuhi standar IPAL

Sulawesi Tengah Beri Waktu Pemulihan untuk 51 SPPG yang Belum Standar IPAL

Palu, Rabu – Sebanyak 51 SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tengah (Sulteng) ditahan sementara karena belum memenuhi standar sanitasi, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang meminta pemeriksaan lebih ketat terhadap fasilitas dapur di seluruh Indonesia.

“Termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) penyedia Program MBG,” ujar Muhammad Aril Putra, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Kamis.

Aril menjelaskan, langkah ini merujuk pada surat Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN tertanggal 31 Maret 2026, yang telah disetujui oleh Direktur Wilayah III. Surat tersebut menjadi dasar untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi kriteria mutu dan kebersihan.

“Ke depan akan diterapkan sistem grading atau pengelompokan level bagi setiap SPPG, guna memastikan standar mutu dan higienitas makanan tetap terjaga,” katanya.

Pengelolaan IPAL dan SLHS menjadi faktor kritis untuk menjaga sterilitas makanan serta mencegah risiko kesehatan bagi masyarakat. “Standar IPAL dalam petunjuk teknis mengharuskan adanya sistem penyaringan, termasuk grease trap atau alat perangkap lemak dan minyak, karena limbah dapur berpotensi merusak lingkungan sekitar,” tambah Aril.

Menurut Aril, SPPG yang dihentikan operasinya dapat kembali berfungsi setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Pengelola wajib melengkapi bukti perbaikan, seperti foto atau dokumen visual, sebelum diizinkan kembali beroperasi. “Tidak ada tenggang waktu perbaikan. Selama mereka belum memenuhi rekomendasi, operasional tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Dalam proses pengajuan standar, pengelola SPPG berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk pembuatan IPAL dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk penerbitan SLHS. Dari data terbaru, ada 203 SPPG yang sudah beroperasi di Sulteng, dengan 51 unit saat ini dalam status suspensi.

Langkah ini tidak hanya mengganggu penerima manfaat program, seperti anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan pekerjaan relawan. “Satu SPPG biasanya menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 47 relawan. Kepatuhan terhadap standar sangat penting untuk mempertahankan dampak sosial positif,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *