New Policy: BGN: Insentif SPPG dihentikan jika fasilitas & layanan tak sesuai SOP

BGN: Insentif SPPG dihentikan jika fasilitas & layanan tak sesuai SOP

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan kebijakan untuk menghentikan pembayaran insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bila fasilitas dan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat, Rufriyanto Maulana Yusuf, Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, menjelaskan bahwa skema insentif ini bukan hanya memberikan perlindungan finansial kepada mitra, tetapi juga mengandung mekanisme pengawasan yang ketat.

“Sistem ini dilengkapi instrumen pengawasan ketat berdasarkan prinsip ‘no service, no pay’. Logika operasional mekanisme ini didasarkan pada supremasi hukum tertinggi, yaitu tidak ada layanan, maka tidak ada pembayaran,” kata Rufriyanto.

Menurutnya, insentif sebesar Rp6 juta per hari bisa langsung dicabut jika fasilitas tidak memenuhi standar operasional atau dianggap tidak siap digunakan. “Hak mitra atas insentif Rp6 juta akan seketika hangus jika fasilitas SPPG dikategorikan gagal beroperasi atau tidak tersedia, baik karena alasan teknis maupun administratif,” ujarnya.

Rufriyanto menegaskan bahwa mekanisme ini bertujuan sebagai alat pemaksa kepatuhan (punitive control) agar mitra tetap menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal. “Kriteria kecacatan mutu diterapkan secara ketat jika, misalnya, filter air SPPG terdeteksi E.Coli, aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersumbat menyebabkan banjir permukiman warga, mesin pendingin mati membuat daging busuk, atau fasilitas gagal mendapat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” tambahnya.

Dengan demikian, jika situasi tersebut terjadi, fasilitas akan dianggap tidak memenuhi standar siap pakai, sehingga pembayaran insentif Rp6 juta langsung dihentikan (suspend) pada hari tersebut. Rufriyanto menambahkan bahwa kebijakan ini mendorong mitra untuk disiplin mempertahankan kualitas fasilitas setiap hari, karena semua risiko operasional berada di pihak mitra.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus diperbaiki. “Setiap perubahan besar dalam pengelolaan publik adalah proses penyempurnaan yang berkelanjutan. Program MBG melalui kemitraan dengan SPPG mungkin masih perlu penyesuaian di berbagai aspek, tetapi menolak nilai strategisnya hanya karena prasangka sempit bisa merugikan masyarakat,” jelas Rufriyanto.

Ia juga mengajak publik untuk melihat kebijakan ini secara objektif, sebagai langkah mengalihkan beban belanja modal menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang. “Dengan menelaah kebijakan ini secara cerdas, kita akan menyadari bahwa instrumen ini bukan hanya tentang keuntungan sepihak, tetapi lebih dari itu, merupakan bentuk gotong royong patriotik demi mewujudkan kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif,” tukas Rufriyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *