New Policy: BKKBN: PP Tunas pastikan anak tumbuh di ekosistem digital yang aman
BKKBN: PP Tunas pastikan anak tumbuh di ekosistem digital yang aman
Di Jakarta, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bertujuan melindungi anak dalam lingkungan digital yang kondusif. Dalam keterangan resmi, Sekretaris Kemendukbangga Budi Setiyono mengungkapkan bahwa PP Tunas tidak bertujuan membatasi akses anak pada teknologi, melainkan memastikan mereka berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, serta memfasilitasi pertumbuhan mereka.
“PP Tunas bukan untuk membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan untuk memastikan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka,” ujar Budi Setiyono.
Budi menambahkan bahwa kemajuan teknologi digital telah melebihi kesiapan sistem perlindungan anak, baik di tingkat keluarga maupun lingkungan masyarakat. Menurutnya, ruang digital saat ini belum dirancang secara lengkap untuk mendukung pengasuhan anak. Tanpa regulasi yang kuat dan keterlibatan aktif orang tua, anak-anak sangat rentan terhadap paparan konten negatif, kecanduan, hingga gangguan kesehatan mental.
Data dan studi menunjukkan paparan digital yang berlebihan pada anak dapat menyebabkan gangguan konsentrasi, keterlambatan perkembangan, serta meningkatkan risiko kecemasan dan depresi. Selain itu, ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi digital, dan interaksi yang tidak aman di dunia maya semakin rumit dan sulit dikendalikan tanpa tindakan sistemik.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui PP Tunas mengambil langkah strategis. Beberapa di antaranya meliputi penguatan kewajiban platform digital dalam melindungi anak, termasuk pembatasan akses berdasarkan usia dan desain sistem yang ramah anak serta tidak mengexploitatif. Selain itu, peningkatan literasi digital menjadi bagian dari pendidikan formal dan nonformal, serta pengawasan lebih ketat terhadap konten yang beredar di ruang digital.
Budi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menganggap masalah ini sebagai isu individu, melainkan tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan penyedia platform digital menjadi faktor utama keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut. “Para Penyuluh Keluarga Berencana harus aktif memberikan penyuluhan, pembinaan, dan pendampingan kepada keluarga terkait masalah ini,” lanjut Budi Setiyono.