New Policy: Bupati Serang dukung pembatasan akses medsos anak di bawah 16 tahun
Bupati Serang Dukung Kebijakan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Di Serang, Bupati Ratu Rachmatuzakiyah mengapresiasi inisiatif pemerintah yang mendorong perusahaan teknologi Meta untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun pada platform media sosial seperti Facebook, Threads, dan Instagram. Ia menilai kebijakan ini penting untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Alignment with PP Tunas
Kebijakan tersebut selaras dengan PP Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Bupati mengatakan bahwa regulasi ini membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Saya sangat setuju dan mendukung kebijakan ini agar anak-anak usia 16 tahun ke bawah tidak lagi bisa secara bebas membuka konten-konten yang tidak semestinya,” ujar Zakiyah.
Urgensi Kebijakan
Bupati menegaskan bahwa pembatasan ini diperlukan karena platform digital saat ini masih kesulitan menyaring informasi atau konten yang masuk ke perangkat anak-anak. Ia menekankan perlunya aturan yang tegas untuk menjaga kesehatan mental anak dari dampak negatif media sosial.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi hak anak di tengah arus informasi yang sangat cepat dan sulit dibendung hanya dengan filter pribadi atau pengawasan orang tua semata.
Implementasi di Tingkat Daerah
Sementara itu, Pemkab Serang sedang mempersiapkan penerapan program ini. Zakiyah mengatakan bahwa mereka akan menunggu arahan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum menerbitkan regulasi lebih lanjut di kabupaten tersebut.