New Policy: Guru Besar UI: PP Tunas lindungi anak di ruang digital-momen orang tua

Guru Besar UI: PP Tunas lindungi anak di ruang digital-momen orang tua

Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Guru Besar Tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof Dr Rose Mini Agoes Salim, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Ia menilai PP Tunas juga menjadi peluang bagi orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

Strategi untuk Membatasi Akses Anak

Menurut Rose, kehadiran PP Tunas memungkinkan pembatasan akses anak pada platform digital, sehingga orang tua punya ruang untuk menyiapkan generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi. Ia menekankan pentingnya waktu yang cukup bagi orang tua untuk mengajarkan anak mengenai batasan dan cara penggunaan gawai secara tepat.

“Kalau platform direm, harapan orang tua adalah bisa menyiapkan anak hingga usia 16 tahun untuk mengenali mana yang boleh dan tidak boleh, kapan harus menggunakannya, serta kapan harus berhenti. Itulah tujuan PP Tunas,”

Tantangan Literasi Digital Orang Tua

Rose menyoroti bahwa tantangan utama dalam implementasi PP Tunas adalah kesiapan orang tua. Banyak dari mereka masih kurang memahami dunia digital, sehingga sulit mengawasi aktivitas anak secara optimal. Ia menjelaskan, keadaan ini membuat anak lebih paham teknologi dibandingkan orang dewasa, sehingga risiko adiksi dan paparan konten negatif semakin tinggi.

“PP Tunas hanya membantu membatasi akses sementara, tetapi jika anak belum diberi pendidikan digital yang baik, mereka bisa menggunakan akun orang tua atau akun lain. Bahaya ini perlu diatasi dengan sosialisasi yang masif,”

Penguatan Edukasi dan Sosialisasi

Untuk menggenapi manfaat PP Tunas, Rose mendorong penguatan edukasi bagi orang tua. Ia menekankan perlunya program sosialisasi yang melibatkan mitra strategis pemerintah, agar orang tua bisa mengajarkan anak disiplin dalam bermain media sosial dan game online. Selain itu, pendampingan ini juga penting untuk mencegah penyebaran data pribadi oleh anak-anak.

“Orang tua tidak bisa menghadapi kecepatan media sosial sendirian. PP Tunas menjadi instrumen yang membantu, tetapi anak tetap perlu disiapkan agar tidak mudah dipengaruhi oleh predator online,”

Regulasi dan Teknis Pelaksanaan

PP Tunas resmi berlaku setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2026. Aturan dalam peraturan ini, seperti pembatasan akses platform digital untuk usia di bawah 16 tahun, diharapkan mampu melindungi anak dari ancaman siber, penipuan, dan konten negatif seperti pornografi atau tayangan kekerasan. Teknis pelaksanaan tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *