New Policy: Kemensos batasi penggunaan ponsel di Sekolah Rakyat sesuai PP Tunas

Kemensos batasi penggunaan ponsel di Sekolah Rakyat sesuai PP Tunas

Kementerian Sosial memperketat pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa Sekolah Rakyat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang resmi berlaku sejak Sabtu, 28 Maret 2026, setelah dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, saat diwawancara di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia menegaskan bahwa pembatasan tersebut diperlukan untuk mengurangi dampak negatif dari teknologi informasi.

“Siswa Sekolah Rakyat selama ini sudah dibatasi penggunaan ponselnya. Mereka hanya boleh menggunakan perangkat pada jam-jam tertentu yang disepakati,” ujarnya.

Dalam upaya mendukung proses belajar, siswa dianjurkan menggunakan laptop dengan akses internet yang diproteksi dan dibatasi secara ketat hanya untuk konten pendidikan. Untuk memperkuat penerapan PP Tunas, Saifullah memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta sosialisasi bersama para kepala Sekolah Rakyat. Langkah ini bertujuan menyinkronkan petunjuk teknis operasional di lapangan dengan mandat yang diberikan oleh presiden.

PP Tunas mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun. Tujuan dari aturan ini adalah melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, serta paparan konten negatif seperti pornografi dan tayangan kekerasan. Selain itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *