New Policy: Pemkab Kudus usulkan 13 warisan budaya tak benda
Pemkab Kudus Ajukan 13 Karya Budaya Tak Benda sebagai Warisan Nasional
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sedang mengajukan 13 bentuk warisan budaya tak benda (WBTb) untuk diakui secara nasional. Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan dan pengembangan seni serta budaya setempat. Plh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, Teguh Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun studi akademik serta memperkaya data guna mendukung usulan tersebut.
Proses Verifikasi dan Pengajuan
Karena keterbatasan dana, studi akademik WBTb yang diajukan diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kudus. Alasannya, lembaga ini memiliki tenaga ahli yang bisa membantu. Verifikasi selanjutnya harus dilakukan di tingkat provinsi sebelum disampaikan ke Kementerian Kebudayaan. Sidang penetapan oleh ahli nasional biasanya diadakan sekali setahun.
“Proses ini membutuhkan dokumentasi naskah akademik, serta tokoh dari setiap karya budaya yang diusulkan. Mereka akan menjelaskan seni dan tradisi yang dipertahankan,” kata Riyanto.
Karya Budaya yang Diusulkan
Beberapa bentuk budaya yang masuk daftar usulan tahun 2026 meliputi tradisi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu sempol, dan wayang klithik Wonosoco. Saat ini, tahapan utama masih dalam pengumpulan dan pemasukan data ke sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).
Warisan Budaya yang Sudah Terdaftar
Kudus telah memiliki tujuh warisan budaya tak benda yang ditetapkan nasional. Di antaranya adalah Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu), Upacara Adat Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus, dan Guyang Cekathak. Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan perlindungan melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).