New Policy: Pemprov NTB: Batas usia pengguna Meta lindungi anak pada ruang digital

Pemprov NTB: Batas Usia Pengguna Meta Lindungi Anak di Ruang Digital

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungan atas kebijakan baru Meta yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital. Kebijakan ini, kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB Ahsanul Khalik, bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan tanggung jawab. “Ini bukan sekadar pembatasan, tetapi langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari risiko konten negatif,” ujarnya pada Jumat.

Ahsanul menekankan bahwa kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam mengawasi penggunaan teknologi. Menurutnya, anak-anak rentan karena belum mampu menyaring informasi, menjaga privasi, atau menghadapi bahaya di ruang digital secara efektif. “Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mengabaikan dampak jangka panjang teknologi tanpa pengawasan,” tambahnya.

“Kebijakan ini memberikan kepastian bahwa ada sistem yang berupaya melindungi anak-anak, dengan pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga,” kata Ahsanul.

Sebelumnya, Meta memperbolehkan akses anak di bawah 13 tahun ke platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads. Kini, regulasi pemerintah menetapkan usia minimal 16 tahun untuk menggunakan layanan tersebut. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Implementasi Kebijakan Harus Edukatif

Ahsanul menegaskan bahwa penerapan kebijakan di daerah tidak cukup hanya formal. Ia menekankan perlunya pendekatan edukatif dan kultural untuk memastikan masyarakat memahami makna batasan usia. “Kolaborasi dengan sekolah dan komunitas menjadi kunci agar literasi digital terbangun sejak usia dini,” jelasnya.

Peran keluarga sebagai pengawas utama juga diperkuat melalui partisipasi tokoh agama dan masyarakat dalam sosialisasi. Ahsanul menyoroti pentingnya pendampingan orang tua dalam penggunaan perangkat digital. “Sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder lain untuk kampanye berkelanjutan sangat dibutuhkan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *