Pemerintah bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal perkuat pengawasan

Pemerintah bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal perkuat pengawasan

https://www.antaranews.com/berita/5518727/pemerintah-bentuk-satgas-pencegahan-haji-ilegal-perkuat-pengawasan

Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Haji dan Umrah serta Polri, akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Langkah ini bertujuan melindungi para jamaah haji dan umrah Indonesia dari kegiatan ilegal serta skema penipuan. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pembentukan satgas merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan jamaah.

“Tujuan pembentukan satgas ini adalah memastikan tahun ini kita juga mencegah praktik haji ilegal yang mungkin terjadi, baik melalui perhajian langsung maupun pengawasan di bandara dengan kerja sama kepolisian dan imigrasi,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis.

Dahnil menambahkan, pada 2025 pemerintah telah mencegah sekitar 1.200 orang yang akan berangkat menggunakan visa non-haji. Untuk tahun ini, fokus akan diberikan pada pengawasan lebih ketat, termasuk pencegahan di bandara bersama kepolisian dan imigrasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan oleh biro perjalanan terus terjadi, merugikan banyak jamaah umrah. Dalam beberapa insiden, calon jamaah gagal diberangkatkan dan dana yang sudah disetorkan tidak dikembalikan. Dahnil menyatakan, satgas yang dibentuk akan melakukan tindakan hukum tegas terhadap pelaku penipuan.

“Kita berharap Satgas ini dapat menindak pelaku penipuan secara efektif,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa satgas haji akan dibentuk secara terpadu, dari pusat hingga daerah, dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Menurut Dedi, langkah preventif menjadi prioritas melalui sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari menjadi korban modus penipuan yang digunakan oknum travel.

“Selain itu, kami juga melakukan pencegahan di semua titik keberangkatan jamaah haji dan penindakan tegas terhadap tindak pidana,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan, pada 2026 Polri telah menangani 42 kasus penipuan haji dan umrah, salah satunya telah memasuki tahap dua proses hukum. Kerugian total dari kasus tersebut mencapai sekitar Rp92,64 miliar. Pada penyelenggaraan haji 2025, aparat keamanan berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 orang yang diduga menggunakan jalur non-prosedural.

Satgas juga akan meningkatkan koordinasi internasional, khususnya dengan aparat keamanan Arab Saudi. Layanan pengaduan (hotline) akan dibuka untuk menangani laporan kasus secara terpadu. Dedi berharap masyarakat lebih waspada terhadap skema penipuan yang terus dilakukan oleh kelompok legal atau ilegal, terutama saat situasi haji memuncak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *