Pemkab Jayapura tertibkan aktivitas tambang ilegal
Pemkab Jayapura Tindak Aktivitas Tambang Ilegal
Langkah Mendesak untuk Mengendalikan Kerusakan Lingkungan
Jayapura – Pemerintah Kabupaten Jayapura berencana melakukan tindakan tegas terhadap operasi penambangan yang melanggar aturan hukum. Bupati Jayapura Yunus Wonda mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan izin untuk seluruh aktivitas tambang, khususnya yang tidak memiliki persetujuan resmi.
“Kami akan memastikan semua kegiatan penambangan di wilayah ini diatur secara legal,” jelas Wonda dalam pernyataannya, Senin.
Menurutnya, pengawasan terhadap tambang ilegal dilakukan setelah ditemukan aktivitas penambangan emas di Sungai Jaifuri, Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, pada Jumat (10/4). “Kami akan meninjau apakah ada izin dari Pemerintah Provinsi Papua atau tidak, jika tidak, maka aktivitas tambang akan ditindak,” lanjutnya.
“Pemerintah tidak mempermasalahkan penambangan selama dilakukan secara sah, melibatkan masyarakat adat, dan memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak serta menjaga ekosistem,” tambah Wonda.
Dalam menjalankan tugas, pihaknya berencana bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk menghentikan tambang ilegal yang merusak hutan. “Para penambang menggunakan alat berat dan camp, kemudian material hasil galian dibuang ke muara danau, menyebabkan penyempitan aliran air,” ujarnya.
Kondisi ini dinilai memperburuk luapan air Danau Sentani terutama saat musim hujan, menurut Wonda. Pemkab Jayapura menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola sumber daya alam untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.