Psikolog: PP Tunas melindungi anak dari dampak negatif medsos
Psikolog: PP Tunas melindungi anak dari dampak negatif medsos
Kupang, NTT (ANTARA) – Abdi Keraf, seorang psikolog dan akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana), menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi langkah strategis untuk menjaga kesehatan mental anak dalam menghadapi dunia maya.
Langkah Edukatif dari Pemerintah
Menurut Abdi, aturan ini diperlukan karena media sosial memiliki dampak ganda, baik positif maupun negatif. “Pembatasan ini dianggap sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kelangsungan generasi penerus,” tuturnya di Kupang, NTT, pada hari Sabtu.
“Pembatasan ini baik sebagai satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap keberlangsungan generasi masa depan. Kita harus melihat ini sebagai hal positif, langkah edukatif yang bagus yang diambil oleh pemerintah,”
Pengaruh Konten Negatif pada Anak
Abdi menekankan bahwa media sosial menyimpan berbagai konten yang bisa mengubah cara berpikir, emosi, dan perilaku anak. “Tidak hanya ada kebaikan, tapi juga ruang negatif yang dapat memengaruhi tumbuh kembang mereka,” katanya.
“Di dunia maya, khususnya media sosial, tidak hanya terdapat hal positif, tetapi juga ruang-ruang negatif yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak, terutama dalam proses berpikir, pengelolaan emosi, dan perilaku,”
Konten Positif sebagai Alat Belajar
Menurut Abdi, konten yang edukatif bisa menjadi sarana pembelajaran bagi anak. Namun, ia menyoroti bahwa banyak materi tidak terkontrol, karena setiap orang bebas menyampaikan pendapat. “Contohnya ada konten yang membahas radikalisme, seksualitas, konflik, perselingkuhan, dan lainnya,” ujarnya.
“Kalau diakses oleh anak-anak di bawah umur yang belum mampu memfilter dengan baik, ini menjadi satu bentuk pembelajaran negatif yang buruk,”
Peran Pendidikan di Rumah
Abdi menambahkan bahwa pembatasan ini memberi peluang kepada orang tua, guru, dan pendidik untuk mengawasi penggunaan gadget anak di bawah 16 tahun. “Namun, semua harus kembali pada cara pengasuhan di lingkungan keluarga,” katanya.
“Jadi pembatasan itu memberi ruang bagi orang tua, guru, pendidik, dan orang dewasa untuk kemudian bisa mengontrol dengan baik. Tetapi semua tentu harus kembali kepada pendidikan pengasuhan di rumah,”
Hak Anak dan Pentingnya Kesadaran
Ia mengingatkan bahwa anak-anak tidak boleh memandang aturan ini sebagai hukuman. “Hak mereka untuk mendapatkan informasi dan mengekspresikan diri tetap ada, meski perlu disertai pemahaman tentang risiko yang mengancam,” katanya.
“Bahwa hak mendapatkan informasi, hak untuk mengekspresikan diri, dan sebagainya itu dimiliki semua orang, termasuk anak-anak. Tetapi mereka harus bisa melihat bahwa ada sesuatu di balik medsos yang bisa mengancam dirinya,”
Call to Action untuk Sosialisasi PP Tunas
Abdi mendorong partisipasi semua pihak dalam menyebarkan informasi tentang PP Tunas, yang berlaku sejak 28 Maret 2026. “Pemerintah, RT, RW, Posyandu, PKK, dan lembaga pendidikan harus sosialisasikan aturan ini secara masif,” katanya.