Satgas Haji bakal tindak tegas travel yang salahi aturan resmi haji
Satgas Haji bakal tindak tegas travel yang salahi aturan resmi haji
Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan mengambil langkah keras terhadap perusahaan biro perjalanan (travel) yang memaksa jamaah menggunakan visa non-haji atau berangkat melalui jalur tidak resmi. Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis.
“Menurut aturan, haji yang sah hanya dapat dilakukan melalui visa haji. Pemakaian visa non-haji dianggap sebagai haji ilegal,” ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, masih ada oknum atau kelompok yang memanfaatkan masyarakat untuk mengikuti haji tanpa memenuhi prosedur resmi. Sebagai tindakan pencegahannya, pemerintah berencana menerapkan pendekatan hukum yang lebih berat guna menciptakan efek jera. Ia menambahkan bahwa Satgas Pencegahan Haji Ilegal akan dibentuk untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara terpadu.
Dahnil juga menyoroti kasus umrah yang kerap diselesaikan melalui mediasi, namun kesepakatan tersebut sering kali tidak dijalankan oleh pihak travel. “Dengan demikian, kami lebih menginginkan penegakan hukum secara pidana sebagai langkah paling efektif untuk mengingatkan pelaku pelanggaran,” jelasnya.
Pengawasan Bandara dan Langkah Terpadu Satgas
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Satgas Haji akan beroperasi secara komprehensif, mulai dari tahap pencegahan hingga penindakan hukum. “Proses awal melibatkan pengumpulan laporan dari masyarakat, diikuti pemeriksaan dan penyelidikan terhadap travel yang diduga melanggar aturan,” tuturnya.
Dedi menjelaskan bahwa pengawasan di bandara akan diperketat dengan pemeriksaan acak serta pendekatan berbasis data intelijen. “Ini bertujuan mencegah jamaah yang berangkat melalui prosedur tidak sah,” kata dia. Namun, ia menekankan bahwa langkah akhir yang paling krusial adalah penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran.
“Pada tahap terakhir, kami akan mengambil tindakan hukum langsung terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kesalahan,” tambah Dedi.