Special Plan: AMPHURI: Wacana “war ticket” haji perlu kajian mendalam
AMPHURI: Wacana “war ticket” Haji Perlu Kajian Mendalam
Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI) menilai pendekatan mekanisme war ticket Haji menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah antrean Haji yang terjadi di Tanah Air. Meski demikian, Zaky Zakaria, Sekjen AMPHURI, menekankan perlunya studi yang menyeluruh sebelum kebijakan ini dijalankan.
“Pada prinsipnya kami selalu mendukung setiap upaya dan program yang positif dari pemerintah. Namun, setiap kebijakan publik—terutama yang berkaitan dengan ibadah dan melibatkan jutaan masyarakat—harus dipelajari secara mendalam agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Zaky menyatakan gagasan war ticket Haji bisa dianggap sebagai bentuk ijtihad dalam pengelolaan Haji yang kompleks. Namun, penerapan kebijakan ini harus didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang menekankan pelayanan adil, tertib, serta berkeadaban.
Dalam penjelasannya, Zaky menjelaskan konsep war ticket Haji secara umum merujuk pada sistem di mana pemerintah menentukan pola dan tarif paket, lalu jamaah yang memenuhi syarat dapat langsung mengikuti seleksi berdasarkan prinsip “siapa cepat, dia dapat” atau model kompetitif. Meski demikian, detail teknis mekanisme tersebut masih kurang jelas.
Menurut Zaky, ada anggapan bahwa antrean panjang Haji disebabkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menegaskan bahwa antrian sudah ada sejak lama, bahkan sebelum lembaga ini mulai beroperasi. BPKH hanya berlaku efektif sejak 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
“Artinya, antrean bukan karena BPKH, melainkan hasil dari struktur yang kompleks,” tambahnya. Zaky menyoroti bahwa akar masalah antrean Haji bersifat struktural, seperti keterbatasan kuota yang diatur secara global, pertumbuhan populasi Muslim yang tidak seimbang, meningkatnya minat berhaji, serta naiknya daya beli masyarakat.
AMPHURI mengkritik pelaksanaan war ticket Haji, khususnya potensi mengurangi rasa adil bagi jutaan calon jamaah yang menunggu hingga puluhan tahun. Sistem ini juga dianggap bisa mempersulit masyarakat berpenghasilan rendah serta memicu ketegangan sosial.
Menyoal aspek keuangan, perubahan pola ini berdampak pada dana yang dielola BPKH, mencapai sekitar Rp170 triliun. Karena itu, kejelasan dalam mekanisme menjadi penting agar antrean bisa diatasi tanpa mengganggu kestabilan pengelolaan dana.
Sebagai solusi, AMPHURI mengusulkan beberapa opsi, seperti memanfaatkan sisa kuota tahunan sebagai pilot project, menerapkan kuota tambahan, serta sistem ganda antara Haji reguler berbasis antrean dan program non-antrean berdasarkan kemampuan. “Wacana war ticket Haji layak diapresiasi sebagai langkah inovatif. Namun, implementasinya harus teliti, didukung data, serta disertai perubahan dalam Undang-Undang Haji agar tetap adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.