Special Plan: Cegah sengketa, Kementerian ATR sertifikasi tanah ulayat adat di Lebak

Cegah Sengketa, Kementerian ATR Teken Sertifikasi Tanah Ulayat Adat di Lebak

Kabupaten Lebak, Banten, menjadi fokus pemerintah dalam upaya menguatkan legalitas tanah hak ulayat adat melalui sertifikasi. Program ini dimaksudkan untuk memastikan perlindungan serta pengelolaan lahan adat yang diakui secara hukum. “Dengan adanya sertifikat tanah, hak ulayat adat bisa menjadi dasar hukum yang jelas, sehingga mengurangi potensi konflik atau perselisihan,” ujar Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Rezka Oktoberia dalam sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Kamis.

Program Dukung Peradaban Adat

Rezka menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga tanah adat karena penting bagi keberlanjutan masyarakat adat. Provinsi Banten menjadi salah satu target utama program pendaftaran hak tanah ulayat nasional tahun 2026. Lebak dianggap sebagai daerah yang perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya ini.

“Semua tanah hak ulayat itu memiliki hukum masyarakat adat dan pemerintah hadir untuk menjaga serta melindunginya,” kata Rezka.

Menurut data hasil verifikasi dari Kantor Pertanahan, terdapat lima subyek Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah memenuhi syarat dengan bidang tanah adat yang bersih dan terverifikasi. MHA tersebut antara lain Wewengkong Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Karangnunggal, Kasepuhan Bongkok, dan Kasepuhan Cibadak. Selain itu, masih ada 18 subyek MHA lainnya yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait lokasi dan administrasi.

Program ini didasarkan pada tiga konsepsi utama, yaitu: pertama, tanah ulayat tidak akan dialihkan menjadi milik negara; kedua, sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional; ketiga, pendaftaran tanah hak ulayat dianggap sebagai hak, bukan kewajiban. “Tujuannya adalah menjamin pengakuan hukum adat dan mencegah sengketa,” jelas Rezka.

Ia menjelaskan bahwa manfaat utama program ini adalah memberikan kepastian hukum, melindungi aset adat, serta mencegah konflik dan kehilangan tanah ulayat. “Ini juga menjadi alat untuk memperkuat kedudukan masyarakat adat dalam pemanfaatan lahan mereka,” tambahnya.

Kepala Daerah Berharap Perlindungan Hukum

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat. Saat ini, terdapat 522 pemuka masyarakat adat yang tersebar di beberapa kecamatan. “Kami mendorong setiap hak tanah ulayat memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak terjadi perselisihan,” kata bupati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *