Special Plan: Jabar dorong transparansi kepatuhan platform-mekanisme aduan PP Tunas

Jabar Dorong Transparansi Kepatuhan Platform dan Mekanisme Pengaduan PP Tunas

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan sejumlah aspek penting untuk memastikan PP Tunas berjalan efektif hingga ke pelosok daerah, termasuk transparansi kepatuhan platform digital dan mekanisme pengaduan yang siap digunakan. Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Jawa Barat, menyampaikan bahwa sebagai provinsi dengan populasi terbesar di Indonesia, diperlukan laporan transparansi berkala mengenai tingkat kepatuhan platform digital agar masyarakat mengenali penyedia layanan yang aktif melindungi anak-anak mereka.

“Harapan kami agar implementasi PP TUNAS dilakukan secara konsisten, kolaboratif, dan mudah dipahami sampai ke level keluarga,” kata Herman dalam wawancara tertulis dengan ANTARA di Bandung, Jumat malam.

Menurut Herman, PP Tunas sebagai aturan dan kebijakan baru membutuhkan peningkatan sosialisasi teknis agar pemahaman tidak hanya terbatas pada larangan, tetapi juga pada logika perlindungan terhadap anak. “Sosialisasi teknis (PP Tunas) harus diperkuat agar yang dipahami bukan hanya larangannya, tetapi juga logika perlindungannya (terhadap anak),” ucapnya.

Dalam rangka penerapan kebijakan ini, Herman menyoroti pentingnya pembentukan mekanisme pengaduan dan koordinasi yang sederhana antara pemerintah pusat, daerah, sekolah, dan masyarakat. “Perlu mekanisme pengaduan dan koordinasi yang sederhana ketika ada pelanggaran atau platform yang tidak responsif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herman berharap regulasi nasional ini dapat bersinergi dengan landasan pendidikan lokal Jawa Barat, yakni Gapura Panca Waluya. Untuk itu, daerah perlu didukung dengan modul literasi digital yang seragam namun fleksibel, agar bisa diterapkan secara efektif di sekolah dan komunitas.

PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Peraturan tersebut mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Berdasarkan keterangan Kementerian Komunikasi dan Digital, platform seperti Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB. TikTok dan Roblox dinilai sudah memenuhi sebagian ketentuan, sementara Google sebagai pemilik YouTube belum menunjukkan komitmen kuat untuk mengikuti aturan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *