Topics Covered: DPR buka ruang keterlibatan psikolog dalam sistem pendidikan nasional
Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya membuka ruang keterlibatan psikolog dan tenaga bimbingan konseling (BK) dalam sistem pendidikan nasional melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut Hetifah, dikutip di Jakarta, Rabu, pelibatan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor itu bernilai penting untuk mendukung pembentukan peserta didik secara utuh, tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga karakter dan kondisi psikologis. “Kami juga sedang berdiskusi bagaimana memasukkan kontribusi dari teman-teman seperti BK dan psikolog ini, apakah misalnya guru pendamping, guru bimbingan konseling, konselor bisa dimasukkan sebagai pendidik lainnya,” kata dia.
Menurut Hetifah, saat ini Komisi X masih mengkaji kemungkinan memasukkan peran tenaga bimbingan konseling, konselor, maupun psikolog pendidikan sebagai bagian dari kategori pendidik dalam sistem pendidikan nasional itu. Ia menjelaskan, konsep pendidik dalam sistem pendidikan tidak hanya terbatas pada guru yang mengajar di kelas, tetapi juga mencakup berbagai tenaga pendidik lain yang berperan dalam mendampingi perkembangan siswa. Selain membuka ruang bagi peran psikolog, Hetifah menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas juga akan mengatur sejumlah isu lain, seperti pendidikan inklusi, pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, serta penguatan perlindungan bagi seluruh pihak dalam dunia pendidikan.
Hetifah mengatakan, momentum revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan kontribusi psikolog dalam menangani berbagai persoalan peserta didik, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan mental. “Teman-teman (Komisi X) ingin menggunakan momentum ini untuk menuntaskan permasalahan kesehatan mental. Jadi, ini menjadi hal yang baru juga di dalam pengaturan RUU Sisdiknas ini termasuk juga bagaimana nanti psikolog-psikolog ini bisa betul-betul berkontribusi maksimal,” kata dia.