Topics Covered: Perusahaan diusulkan wajib serap peserta magang nasional

Usulan Wajib Serap Peserta Magang Nasional untuk Tingkatkan Pemagang Jadi Karyawan

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal, mengajukan usulan agar perusahaan wajib menyerap sebagian peserta magang nasional yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan menjadi karyawan tetap. Usulan ini diajukan saat rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Kamis.

Gamal Jelaskan Skema yang Diterapkan di Jerman

Dalam usulannya, Gamal menyarankan perusahaan melakukan perekrutan wajib sebanyak minimal 20 persen dari jumlah peserta magang. “Menurut Gamal, pemerintah wajib mewajibkan perusahaan yang mengikuti program magang untuk menerima minimal 20 persen peserta magang sebagai karyawan tetap. Dengan demikian, dari 150 ribu peserta yang ditargetkan tahun ini, sekitar 30 ribu di antaranya akan menjadi karyawan tetap, sehingga membantu mengurangi tingkat pengangguran,” terangnya.

“Mereka (Jerman) mampu mengkonversi tingkat pengambilalihan peserta magang hingga 79 persen karena melibatkan kewajiban dari sektor swasta, baik dalam konteks kurikulum maupun proses edukasi yang diberikan,” kata Gamal.

Usulan Sistem Pendidikan Ganda dalam Program Magang Nasional

Gamal juga menyarankan pemerintah menerapkan pendekatan pendidikan ganda dalam program magang nasional. “Jadi, mewajibkan perusahaan terlibat dalam kurikulum atau pembiayaan sehingga magang bukan sekadar tenaga kerja murah, melainkan investasi talenta. Dengan demikian, tingkat pengambilalihan peserta magang menjadi karyawan tetap meningkat signifikan,” jelas dia.

Menaker Yassierli Setujui Usulan untuk Perhatikan Penyerapan Pemagang

Menaker Yassierli mengakui bahwa penyerapan pemagang menjadi karyawan perlu diperhatikan. “Saya sepakat, harusnya kita berorientasi kepada penyerapan di tempat kerja,” katanya.

“Ini ada beberapa masukan teknis tadi, kita akan jadikan acuan untuk menyusun program 2026. Tadi ada masukan terkait adanya kewajiban perusahaan sekian persen untuk menerima dan seterusnya. Menurut kami, itu kita akan tindak lanjut. Kita akan kaji bersama,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *