Dewan HAM PBB adopsi resolusi kutuk permukiman Israel
Dewan HAM PBB Adopsi Resolusi Menyatakan Permukiman Israel Ilegal
Di Jenewa, Dewan Hak Asasi Manusia PBB menerima resolusi dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang menegaskan kembali bahwa pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan, dianggap sebagai tindakan yang tidak sah.
Resolusi tersebut juga menyatakan bahwa pemukiman Israel menjadi penghalang utama dalam mencapai solusi dua negara. Selain itu, draf resolusi menuntut kepatuhan Israel terhadap hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat.
Dewan HAM menyerukan penstopan instan semua aktivitas pemukiman dan meminta negara-negara berkomitmen untuk tidak mendukung tindakan-tindakan tersebut, termasuk melalui hubungan ekonomi atau investasi.
Resolusi ini juga menekankan pentingnya menjaga keamanan warga sipil Palestina serta menghentikan perubahan demografis di wilayah yang sedang diduduki. Pemukiman Israel, menurut dewan, terkait dengan penyitaan tanah, pembongkaran rumah, penggusuran paksa, dan kekerasan yang terjadi.
Dewan HAM meminta seluruh negara mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan tidak ada dukungan terhadap aktivitas pemukiman, sambil menggarisbawahi kebutuhan akan akuntabilitas hukum dan memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sumber: SPA