Historic Moment: UE: Permukiman baru Israel di Tepi Barat ilegal, hambat perdamaian
UE: Permukiman Baru Israel di Tepi Barat Dianggap Ilegal, Ganggu Perdamaian
Pada 10 April, Uni Eropa (UE) mengkritik tindakan Israel yang membangun lebih dari 30 permukiman baru di Tepi Barat, menyebut langkah tersebut melanggar hukum internasional dan menghambat upaya mencapai perdamaian. Pernyataan ini dikeluarkan oleh juru bicara urusan luar negeri UE, Anouar El Anouni, yang menyoroti pengembangan kehadiran Israel di wilayah tersebut, termasuk Yerusalem Timur.
Referensi ke Putusan Internasional
UE merujuk pada opini penasihat Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024, menyebut bahwa tindakan Israel melanggar prinsip hukum internasional. Blok Eropa menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan membangun permukiman baru, mematuhi kewajibannya dalam hukum internasional, dan menjaga keamanan warga Palestina di daerah yang dikuasai.
“Pernyataan tersebut juga menyatakan penyesalan atas kekerasan yang terus meningkat terhadap warga sipil Palestina,” katanya.
UE kembali menegaskan komitmennya terhadap perdamaian yang komprehensif, adil, dan berkelanjutan melalui solusi dua negara sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB. Pernyataan ini menekankan dukungan blok tersebut terhadap upaya menciptakan keseimbangan yang berlangsung sejak lama.