Key Strategy: RI dan negara lain kecam UU Israel yang hukum mati rakyat Palestina
RI dan Negara-Negara Lain Kecam Undang-Undang Israel yang Menjatuhkan Hukuman Mati pada Penduduk Palestina
Jakarta, Kamis — Penerapan undang-undang baru Israel yang mengizinkan hukuman mati bagi warga Palestina menjadi sorotan kritis dari Indonesia dan sejumlah negara lain. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan kecaman terhadap kebijakan ini melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan di media sosial, dengan melibatkan Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, serta Uni Emirat Arab (UEA).
Praktik Diskriminatif dan Apartheid
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa undang-undang Israel semakin memperkuat sistem apartheid dan menambahkan kesan diskriminatif terhadap rakyat Palestina. Para menteri menolak kebijakan yang menargetkan warga Palestina dengan cara menindas dan agresif, serta merusak hak-hak mereka di Wilayah Palestina yang Diduduki (OPT).
Para Menteri menegaskan kembali penentangan mereka terhadap kebijakan Israel yang menargetkan warga Palestina dengan diskriminasi rasial, penindasan, dan kebijakan agresif, sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resmi tersebut.
Kecaman tersebut menyoroti peningkatan risiko konflik akibat penerapan hukuman mati yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi tahanan, termasuk laporan pelanggaran hak dasar, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan keadaan kelaparan.
Permintaan Tindakan Internasional
Dalam upaya menjaga stabilitas wilayah, para menteri menekankan pentingnya tindakan yang segera diambil oleh kekuatan pendudukan. Mereka meminta penguatan usaha internasional untuk mencegah eskalasi konflik dan memastikan akuntabilitas terhadap kebijakan Israel yang berdampak negatif.
Undang-undang ini dianggap sebagai langkah yang berisiko meningkatkan ketegangan, sehingga memperburuk situasi di Wilayah Palestina yang Diduduki. Pernyataan juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih adil untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari penolakan yang terus-menerus.