Latest Program: Berikut negara, organisasi dunia yang kecam UU hukuman mati Israel
Berikut negara, organisasi dunia yang kecam UU hukuman mati Israel
Parlemen Israel, Knesset, menyetujui undang-undang baru pada Senin, 30 April 2026, yang menetapkan hukuman mati sebagai hukuman wajib bagi tahanan Palestina yang dijatuhi vonis pembunuhan warga Israel. Undang-undang ini menyatakan bahwa pelaku serangan mematikan terhadap penduduk Israel akan langsung mendapat hukuman mati, tanpa harus mengajukan permintaan khusus dari jaksa. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh tahanan Palestina. Selain itu, undang-undang memperbolehkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa keputusan bulat dari hakim.
Kebijakan ini langsung memicu kecaman dari berbagai negara dan organisasi internasional. Mereka menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip hukum internasional serta nilai-nilai kemanusiaan. Pemerintah Indonesia menjadi salah satu yang secara tegas menyatakan keberatan terhadap pengesahan UU tersebut. Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, kebijakan ini tidak dapat diterima karena merugikan rasa keadilan dan mengabaikan hak-hak dasar manusia.
“Ini merupakan kemunduran yang nyata,” kata juru bicara urusan luar negeri Uni Eropa, Anouar El Anouni.
Indonesia mengkritik undang-undang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia (HAM) dan konvensi internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pihak berwenang meminta Israel segera mencabut UU tersebut dan menghentikan semua tindakan yang melanggar hukum internasional. Mereka juga mendesak negara penduduk untuk menjamin perlindungan hak-hak rakyat Palestina, khususnya yang ditahan di penjara.
Palestina menyampaikan pengecaman terhadap kebijakan hukuman mati Israel, menyatakan bahwa UU ini melanggar konvensi Jenewa Keempat. Pihak kepresidenan Palestina menegaskan bahwa undang-undang tersebut mencerminkan diskriminasi terhadap tahanan Palestina dan menjadi bagian dari kejahatan perang terhadap rakyat Palestina. Kementerian Luar Negeri Palestina menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan pergeseran menuju legislasi genosida.
Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) melalui Sekretaris Jenderal Jasem Albudaiwi menyatakan bahwa pengesahan UU tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan norma kemanusiaan. Ia meminta komunitas internasional memenuhi kewajiban hukum untuk menghentikan praktik ilegal pasukan pendudukan Israel. Liga Arab juga bergerak cepat, mendorong PBB, Dewan Keamanan (DK) PBB, dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk bertindak tegas mencabut undang-undang tersebut dan memproses pelanggaran yang terjadi.
Uni Eropa mengekspresikan keprihatinan serius terhadap UU hukuman mati Israel. Menurut juru bicara EU, aturan ini menyebabkan kekhawatiran besar di kalangan negara-negara anggota. “UU ini memiliki sifat diskriminatif,” tambah Anouar El Anouni. Empat negara, yaitu Inggris Raya, Jerman, Prancis, dan Italia, juga menyampaikan ketidakpuasan atas kebijakan Israel yang memberlakukan hukuman mati bagi teroris.
Liga Arab menilai UU ini sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter. Mereka mengatakan tindakan Israel menunjukkan diskriminasi nyata terhadap tahanan Palestina, serta merupakan kejahatan perang dan terhadap kemanusiaan. Dengan menyetujui hukuman mati, Israel dianggap melanggar otonomi Palestina dan keadilan internasional.