Latest Program: RI kecam UU Israel yang berikan vonis mati bagi tahanan Palestina
Indonesia Mengecam UU Israel yang Memberikan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Jakarta – Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Badan Legislatif Zionis Israel, Knesset, dalam mengesahkan undang-undang yang mempermudah pemberian hukuman mati terhadap warga Palestina yang ditahan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan kebijakan ini tidak dapat diterima karena merugikan prinsip keadilan dan nilai kemanusiaan universal.
Konvensi Jenewa dan Hak-Hak Sipil Disangkal
Dalam pernyataan resmi melalui platform X, Kemlu RI menegaskan bahwa undang-undang tersebut melanggar hukum hak asasi manusia serta konvensi internasional tentang hukum humaniter. UU ini dianggap bertentangan dengan perjanjian yang menjamin hak untuk hidup dan perlindungan terhadap hukum yang adil.
“Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” kata Kemlu RI.
Kebijakan Hukum yang Tidak Sama
UU baru memaksa hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah membunuh warga Israel dengan niat merugikan negara mereka. Namun, pasal ini tidak berlaku untuk warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap penduduk Palestina. Sejak Senin lalu, undang-undang ini berlaku, memungkinkan pengadilan memberikan hukuman mati meskipun jaksa tidak mengajukan tuntutan.
Penderitaan Tahanan Palestina
Menurut laporan dari organisasi perlindungan tahanan dan Dinas Penjara Israel, lebih dari 9.300 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan, saat ini ditahan di penjara Zionis Israel. Mereka mengalami perlakuan penyiksaan, kelaparan, serta kurangnya perawatan medis, yang berdampak pada puluhan kematian.
Permintaan ke Dunia Internasional
Kemlu RI mendesak rezim Zionis untuk segera membatalkan UU tersebut serta menghentikan segala tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional. Pemerintah Indonesia juga menekankan pentingnya komunitas global memastikan perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan yang berada di penjara Israel.
“Indonesia memandang keputusan itu melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,”
sebut Kemlu RI dalam pernyataan resmi. Pemimpin negara ini menyerukan dukungan penuh terhadap upaya Palestina mencapai kemerdekaan, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara mereka.