New Policy: AWG kutuk UU vonis mati Israel bagi Palestina, serukan aksi global
AWG Kritik UU Hukuman Mati Israel, Minta Aksi Global
Jakarta – Organisasi Kerja Aqsa (AWG) secara tegas mengecam undang-undang hukuman mati yang diterapkan Israel terhadap tahanan Palestina. Pihaknya meminta komunitas internasional segera melakukan tindakan untuk menghentikan kebijakan ini. “Kami mengajak PBB, Dewan HAM PBB, serta semua lembaga internasional untuk mengambil langkah nyata, independen, dan tidak berpihak guna mengakhiri kekejaman serta menuntut keadilan bagi rezim Zionis,” ujar Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah.
“Undang-undang ini memiliki kecacatan substansi karena tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam sistem peradilan. Selain itu, bisa menjadi alat hukum untuk mendukung genosida terhadap rakyat Palestina,” tambah Anshorullah.
Anshorullah menegaskan bahwa penerapan hukuman mati dalam proses peradilan yang diskriminatif dan represif merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan. Ia menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum humaniter internasional dan merusak hak asasi manusia (HAM) Palestina.
Di sisi lain, ia meminta komunitas internasional meningkatkan tekanan global melalui berbagai jalur, seperti diplomasi, hukum, dan gerakan sipil. Termasuk, menurutnya, mendorong implementasi embargo menyeluruh terhadap Israel oleh negara-negara anggota Uni Eropa. “Kami juga mengapresiasi negara-negara yang telah mengecam undang-undang kolonial, apartheid, dan rasis ini,” katanya.
Anshorullah menegaskan bahwa kebijakan represif Israel justru memperkuat semangat perjuangan rakyat Palestina. “Semua upaya penjajahan tidak akan memadamkan tekad mereka meraih kemerdekaan,” ujarnya. Ia menyerukan solidaritas umat Islam dan elemen masyarakat lainnya untuk bersatu dalam membebaskan Masjid Al-Aqsa serta mendukung hak-hak Palestina secara kolektif.