Special Plan: PBB tolak hukuman mati, desak Israel cabut UU baru
PBB menolak hukuman mati, meminta Israel batalkan undang-undang baru
Organisasi PBB di New York (ANTARA) – Menurut juru bicara PBB Stéphane Dujarric, lembaga tersebut menentang penggunaan hukuman mati dan meminta Israel membatalkan serta tidak menerapkan undang-undang baru yang berkaitan dengan hukuman tersebut. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (31/3) dalam sebuah konferensi pers.
“Posisi [Sekretaris Jenderal Antonio Guterres] sangat jelas. Kami menolak hukuman mati dalam segala bentuknya. Kami berharap pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkan lagi,” kata Dujarric.
Sebelumnya, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mengungkapkan bahwa parlemen Israel telah menyetujui undang-undang hukuman mati terhadap pelaku teror. Pernyataan ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, terutama karena kebijakan tersebut bisa berdampak diskriminatif.
“Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi teroris,” ujar Ben-Gvir.
Menurut laporan media Israel, rancangan undang-undang tersebut berpotensi diterapkan pada individu yang dihukum karena pembunuhan yang terkait dengan perjuangan nasionalisme atau rasisme. Hal ini memicu kritik karena dinilai bisa hanya menargetkan warga Palestina, sementara pelaku Yahudi dalam kasus serupa mungkin tidak terkena hukuman serupa.