Topics Covered: Erdogan Samakan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina dengan Kebijakan Hitler
Erdogan Bandingkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina dengan Kebijakan Hitler
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengecam keputusan parlemen Israel, Knesset, yang menyetujui hukuman mati bagi tahanan Palestina. Ia menyatakan kebijakan tersebut sama dengan tindakan Adolf Hitler terhadap orang Yahudi selama era Nazi.
Perbandingan dengan Apartheid Afrika Selatan
Dalam pertemuan Sayap Perempuan Konferensi Internasional Partai Politik Asia (ICAPP), Erdogan mengatakan bahwa hukuman mati di Israel adalah bentuk diskriminasi dan rasisme. “Ini seperti menerapkan versi lebih buruk dari rezim apartheid yang dulu digulingkan di Afrika Selatan pada tahun 1994,” ujarnya, seperti dilaporkan Anadolu Agency, Sabtu (11/4/2026).
“Apakah ada perbedaan mendasar antara kebijakan mengerikan Hitler terhadap orang-orang Yahudi dan keputusan yang diambil parlemen Israel dengan gegap gempita?” tanya Erdogan dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan manifestasi baru dari penyangkaran, penghancuran, dan penindasan terhadap rakyat Palestina. Menurut Erdogan, hukuman mati hanya diberikan kepada tahanan Palestina adalah bentuk fasisme rasis yang memperumit situasi.
Konflik di Timur Tengah dan Dampak pada Anak-Anak
Erdogan juga menyebutkan bahwa wilayah Timur Tengah, termasuk Turki, melalui masa-masa sulit dalam beberapa tahun terakhir. Konflik terus berlanjut, seperti di Jalur Gaza, Suriah, Iran, hingga Lebanon. Di sana, anak-anak dan perempuan menjadi korban utama.
Dia menyoroti pengeboman Israel terhadap Lebanon, negara yang menjadi basis kelompok Hizbullah yang didukung Iran, setelah gencatan senjata antara AS dan Iran disepakati pekan ini. “Jaringan genosida ini, yang buta oleh darah dan kebencian, terus membunuh anak-anak serta perempuan yang tidak bersalah,” imbuhnya.
Undang-Undang Kontroversial dan Penentangan
Di akhir Maret, parlemen Israel menyetujui undang-undang kontroversial yang menetapkan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang terbukti melakukan aksi teroris. Undang-undang ini berlaku untuk tahanan yang tinggal di area yang dikuasai Israel.
Undang-undang tersebut menetapkan metode hukuman gantung sebagai bentuk hukuman standar bagi tahanan Palestina dari Tepi Barat. Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari kelompok hak asasi manusia Israel dan Palestina, yang menyebutnya rasis dan kejam. Mereka menganggap undang-undang ini tidak akan menghentikan upaya penjajahan oleh warga Palestina.
Undang-undang ini juga menghadapi tuntutan hukum dari Mahkamah Agung Israel. Kelompok HAM terkemuka di sana mengajukan petisi untuk menentang kebijakan tersebut.
Belum ada respons langsung dari Israel terhadap kritik Erdogan. Namun, banyak yang mengkhawatirkan implikasi politik dan sosial dari keputusan parlemen tersebut.