Warga Tepi Barat Palestina mogok kerja tolak UU hukuman mati Israel

Warga Tepi Barat Palestina mogok kerja tolak UU hukuman mati Israel

Sejumlah ribuan penduduk di wilayah Tepi Barat Palestina menghentikan aktivitas kerja mereka pada Rabu (5/4) sebagai bentuk protes terhadap undang-undang baru yang dianggap merugikan warga Palestina oleh rezim Israel. Kegiatan ini berlangsung secara masif dan menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan yang mempermudah pemberian hukuman mati kepada tahanan Palestina. Laporan dari koresponden Anadolu menyebutkan bahwa toko-toko, kantor pemerintah, lembaga swasta, bank, kampus, dan sekolah ditutup sementara. Meski demikian, rumah sakit dan toko roti tetap beroperasi. Kota Ramallah, yang merupakan pusat pemerintahan Otoritas Palestina, tampak sepi karena penutupan fasilitas perdagangan.

Langkah Prot-es dari Gerakan Fatah

Mogok kerja tersebut diinisiasi oleh gerakan Fatah, yang menyerukan aksi pada Selasa (31/3). Seruan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyampaikan penolakan terhadap undang-undang kontroversial yang baru disahkan Senin (27/3). Fatah menyatakan bahwa aturan ini menyebabkan eskalasi berbahaya dan dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap rakyat Palestina. Organisasi itu juga meminta partisipasi massa serta tekanan internasional agar Israel mencabut UU tersebut.

“UU ini adalah noda moral yang menunjukkan penindasan terhadap rakyat Palestina,” kata sejumlah tokoh Israel, termasuk peraih Hadiah Nobel, bekas pejabat militer, dan mantan hakim agung.

Detail Undang-Undang Hukuman Mati

Undang-undang yang diakui oleh Badan Legislatif Israel itu menetapkan hukuman mati bagi warga Palestina yang dihukum bersalah atas pembunuhan sengaja terhadap warga Israel. Hal ini dilakukan meski tanpa persetujuan jaksa atau keputusan bulat dari majelis hakim. Aturan baru ini juga berlaku dalam pengadilan militer, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan tahanan Palestina di Tepi Barat yang masih dijajah Israel.

Menurut data dari Komisi Urusan Tahanan, 117 orang Palestina yang saat ini ditahan di Israel dapat terkena konsekuensi dari UU ini. Sejumlah 9.500 warga Palestina, termasuk 350 anak-anak dan 73 perempuan, ditahan di penjara Israel, menurut laporan pejabat Palestina. Mereka diduga mengalami penyiksaan, kelaparan, serta pengabaian layanan medis.

Agresi Militer dan Dampaknya

Kegiatan mogok kerja ini terjadi di tengah peningkatan tindakan represif Israel terhadap tahanan Palestina sejak Oktober 2023. Otoritas Palestina melaporkan bahwa serangan militer Israel telah menewaskan lebih dari 72 ribu warga dan melukai 172 ribu orang lain, sebagian besar terdiri dari perempuan dan anak-anak. Kritik terhadap UU hukuman mati juga muncul dari kalangan internal Israel, yang menilai aturan tersebut merugikan hak-hak warga Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *