Announced: Curi motor, mantan karyawan depot air minum ditangkap polisi

Curi motor, mantan karyawan depot air minum ditangkap polisi

Polsek Pademangan mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh mantan karyawan sebuah depot air minum. Pria berinisial H (24 tahun) diduga mencuri sepeda motor, serta alat penyimpanan yang berisi uang dan ponsel milik majikannya. Penangkapan terjadi di Jalan Raya Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa (24/3), setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Aksi mencuri pada Rabu (18/3)

Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, mengatakan aksi pencurian terjadi ketika korban sedang berada di rumahnya, Jalan Pademangan II. Saat itu, pelaku menggunakan kunci akses yang masih dimilikinya untuk membuka pintu toko. Setelah masuk, pelaku mengambil casedrower yang berisi uang dan ponsel, lalu menyimpan barang tersebut ke dalam kantong plastik sebelum melarikan diri.

“Kami menangkap pelaku saat kumpul keluarga pada perayaan lebaran,” kata Daniel.

Menurut keterangan Daniel, pelaku merupakan mantan karyawan yang telah bekerja selama dua tahun sebelum mengundurkan diri. Ia melakukan pencurian karena masih memiliki akses ke depot air minum. “Pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya, terlebih di masa lebaran,” tambahnya.

Selama penyelidikan, tim Reskrim menerima laporan dari korban dan memperoleh informasi bahwa pelaku pergi ke daerah Lampung. Setelah itu, petugas langsung bergerak ke provinsi tersebut pada Senin (23/3) dan menemukan pelaku di rumah neneknya pada Selasa (24/3) pagi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ponsel sebagai barang bukti.

Daniel menjelaskan bahwa pelaku menjual sepeda motor yang dicuri di Tangerang, Banten. Pemilik barang bukti kini dijerat pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *