Historic Moment: Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Richard Lee
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee
Jakarta – Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL), tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat diwawancara di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa perpanjangan penahanan berlangsung selama 40 hari, mulai 26 Maret hingga 5 Mei 2026.
“Untuk saudara DRL itu ada perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh penyidik selama 40 hari ke depan. Itu terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 5 Mei 2026,” ujarnya.
Budi menjelaskan bahwa berkas perkara DRL telah diserahkan ke Kejati Banten pada Selasa (31/3) sekitar pukul 13.00 WIB. “Kita masih menunggu apakah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau belum memenuhi syarat. Hal ini mendorong penyidik untuk mengambil tindakan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” tambahnya.
Dokter Richard Lee sebelumnya ditahan karena menghambat proses penyidikan. Budi menyebutkan dua alasan utama penahanan tersebut. “Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka tampil secara langsung di akun TikTok,” katanya.
“Kedua, sambung dia, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3) tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” tutur Budi.
Sebelum ditahan, DRL telah diperiksa selama empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Pemeriksaan tersebut mencakup 29 pertanyaan. Richard Lee secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dasar Tindak Pidana
Dalam laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee diduga melanggar beberapa pasal. Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.