Historic Moment: Tersangka pencabulan terhadap keponakan ditahan di Lapas Cipinang

Tersangka Pencabulan terhadap Keponakan Ditahan di Lapas Cipinang

Jakarta – MH (43), tersangka yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya, NPA (15), telah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan ini terjadi sejak 2 April 2026, diungkapkan oleh Kristian Thomas, Ketua Tim Pelindung Anak dan Perempuan Jakarta (PAP-J), Senin.

“Tersangka sudah ditahan di Lapas Cipinang pada 2 April 2026,” kata Kristian Thomas di Jakarta, Senin.

Tim PAP-J menyatakan kasus telah memasuki tahap II, di mana berkas lengkap telah dilimpahkan dari Polres Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (P-21). Selama proses hukum, tim berkomitmen untuk mengawal anak korban hingga putusan pengadilan berkekuatan tetap, serta memastikan perlindungan dan restitusi biaya selama penyelidikan.

Penyelidikan menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi pada Senin (5/8/2024) di dalam rumah. Insiden tersebut berulang pada waktu lain. Korban mengalami luka sobek di area dahi dan pelipis, memar di tangan, serta rasa sakit di kepala, wajah, dan perut.

Laporan kepolisian dengan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya didaftarkan pada Kamis (8/8/2024) oleh ibu korban. Selanjutnya, kasus ditangani Polres Jakarta Selatan. Pelaku sempat ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanannya diperpanjang.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu lembar surat pernyataan pengakuan dari MH, yang dibuat pada 25 Agustus 2025 di atas materai Rp10 ribu. Dengan perbuatannya, MH menghadapi ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kristian juga menyampaikan, tim PAP-J terus mendampingi korban dan memberikan bantuan kepada keluarga agar bisa bangkit kembali. Mereka berupaya mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (P-31) untuk dilanjutkan persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *