Key Discussion: Polisi tangkap penipu bermodus kru TV dalam jual beli motor di Mampang

Polisi Tangkap Penipu Bermodus Kru TV dalam Transaksi Motor di Mampang

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Dari Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial TL (34) yang menggunakan identitas kru televisi swasta untuk menipu calon pembeli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap pada Senin (6/4) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Mampang Prapatan Raya. Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, ponsel, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam salah satu stasiun TV swasta, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK,” ujar Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Modus Penipuan Menggunakan Atribut TV

Dian menjelaskan, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan penipuan melalui transaksi daring. Korban, Adil (26), mempercayai pelaku setelah berkomunikasi via aplikasi pesan instan dan bertemu di lokasi kejadian. Saat transaksi berlangsung, pelaku mengaku bekerja di stasiun TV swasta dan meminta pembayaran tunai.

“Modus pelaku adalah menggunakan atribut salah satu stasiun televisi swasta untuk meyakinkan korban bahwa dirinya bukan pelaku kriminal,” ujarnya.

Korban mengakui kerugian sebesar Rp10 juta setelah memberikan uang ke pelaku. Saat ia masuk ke ATM untuk mengambil sisa dana, pelaku langsung kabur membawa uang dan dokumen kendaraan. Adil menyebut ia sempat percaya karena pelaku mengenakan seragam kru TV dan menampilkan atribut institusi tersebut.

Penyelidikan Terus Berlangsung

Dian menambahkan, penyidik masih mengecek sumber asal kendaraan dan dokumen yang ditampilkan pelaku. “Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan aksi serupa di dua lokasi, yakni Depok dan Jakarta Selatan,” katanya. Menurut polisi, pelaku dijerat Pasal 492 dan 392 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Stasiun TV yang dicatut juga memberikan peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan institusinya. Polisi menyarankan warga untuk waspada saat melakukan transaksi jual beli daring dan segera melaporkan kejahatan ke call center 110 jika menemukan indikasi penipuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *