Key Issue: Sidang tanggapan eksepsi kasus pembunuhan kacab bank digelar 15 April

Sidang Pembacaan Tanggapan Eksepsi Kasus Pembunuhan Kacab Bank Berlangsung 15 April

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengumumkan jadwal sidang untuk membacakan respon terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank bernama MIP (37). Sidang tersebut akan digelar Rabu (15/4) 2026. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyebut bahwa pihaknya sedang menyiapkan jawaban resmi untuk proses persidangan berikutnya.

Persiapan Tanggapan Eksepsi

Usai sidang pembacaan eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin lalu, Wasinton menjelaskan bahwa agenda hari itu berfokus pada pendengaran eksepsi. “Kita telah melaksanakan sidang sesuai rencana, yaitu mendengarkan keberatan dari tim penasihat hukum,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa materi tanggapan belum bisa diungkapkan sekarang, karena masih dalam proses penyusunan.

“Untuk soal eksepsi, akan kami tuangkan dalam tanggapan yang dibacakan 15 April nanti. Materinya tentu belum siap disampaikan saat ini,” kata Wasinton.

Wasinton menambahkan bahwa tim oditur tidak bekerja sendirian. Mereka akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk memastikan jawaban yang disampaikan lengkap dan sesuai aturan hukum. “Kami juga harus konsultasi dengan pimpinan terkait isi tanggapan yang akan diberikan,” jelasnya.

Permintaan Dari Tim Kuasa Hukum

Dalam eksepsi yang diajukan, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta. “Kami memohon surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” ujar Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, pengacara kasus tersebut.

“Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta batal demi hukum,” tegas Nugroho.

Tim kuasa hukum juga mengajukan permintaan agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Dalam penutup eksepsi, mereka mengutip pepatah hukum: “‘Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah’.” Apabila majelis hakim berpendapat berbeda, mereka meminta putusan yang seadil-adilnya.

Arah Proses Persidangan

Sidang pada 15 April 2026 dianggap penting karena tanggapan oditur akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus. Pihak oditur berkomitmen mempertahankan dakwaan yang telah mereka susun. “Dakwaan yang sudah kami buat akan tetap kami pertahankan,” jelas Wasinton. Namun, ia enggan memprediksi hasil eksepsi, menyatakan bahwa kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim.

Kuasa hukum mengkritik substansi dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum acara pidana militer. Mereka menyoroti ketidakjelasan dalam penyusunan peristiwa pidana. “Dakwaan yang diajukan belum memenuhi standar hukum yang berlaku,” tambah Nugroho. Oditur militer meminta media tetap mengikuti perkembangan persidangan untuk mendapatkan informasi yang utuh dan seimbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *