Key Strategy: Ini alasan Oditer Militer tak tahan terdakwa dalam kasus kacab bank

Penjelasan Oditurat Militer Jakarta Soal Status Tersangka Serka FY

Jakarta – Dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank yang berinisial MIP (37), Oditurat Militer Jakarta menyebutkan alasan Serka FY tidak ditahan. Pemutusan penahanan tersebut, menurut mereka, berada dalam wewenang Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang diberikan oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).

“Yang pertama adalah kewenangan penahanan sementara berada pada Papera, yang didapatkan dari Ankum. Itu yang pertama kewenangan,” ujar Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya usai persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Andri menjelaskan bahwa keputusan awal tidak menahan FY adalah bagian dari komando atasan, bukan tanggung jawab penuh Oditur. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam surat dakwaan, mereka tetap memohon penahanan terhadap para terdakwa.

Oditur Militer lainnya, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, mengatakan bahwa tiga prajurit TNI – Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY – diduga terlibat bersama dalam serangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap MIP. Meski Serka FY tidak ditahan, dia tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya sebagai terdakwa.

Peran Pasif Serka FY dalam Kasus

Andri menyebutkan bahwa Serka FY dinyatakan pasif karena hanya berada di dalam mobil saat kejadian. Ia tidak terlibat langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban.

“Dia memang sifatnya pasif, hanya berada di mobil saja, tidak keluar,” tambah Andri.

Struktur Tuntutan Terhadap Tiga Tersangka

Setiap terdakwa memiliki konstruksi dakwaan yang berbeda. Serka MN dikenai tuntutan utama Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan pasal cadangan seperti 338 dan 351 ayat 3 KUHP. MN juga dituntut Pasal 181 KUHP atas dugaan penyembunyian mayat.

Kopda FH menghadapi dakwaan yang hampir sama, yaitu Pasal 340 sebagai tuntutan primer, serta pasal alternatif 333 ayat 3 KUHP. Serka FY, meski tidak ditahan, tetap dijerat dengan pasal yang identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.

Kasus Penculikan dan Pembunuhan di Ciracas

Kasus ini berawal dari penculikan MIP di pusat perbelanjaan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Korban kemudian ditemukan tewas di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB, 21 Agustus 2025.

Seorang warga di area persawahan pertama kali menemukan jenazah korban dengan tangan dan kaki terikat. Mata korban juga terlilit lakban. Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026, yang dikategorikan sebagai kasus pembunuhan. Oditur Militer akan menghadirkan ketiga tersangka secara langsung dalam proses peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *