Main Agenda: Polisi amankan tiga pelaku penganiayaan saat konfrontasi kasus TPKS
Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Kekerasan Saat Konfrontasi Kasus TPKS
Jakarta – Selama konfrontasi antara tersangka dan saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang pelaku kekerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat kedua pihak hadir dengan massa pendukung masing-masing.
“Sejak awal, kami telah mempersiapkan langkah antisipatif karena kedua belah pihak membawa pendamping. Penyidik langsung memisahkan kedua pihak agar situasi tetap terjaga,” ungkap Budi dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Ketegangan di lokasi tidak hanya dipicu oleh perkara yang sedang dibahas, tetapi juga disebabkan oleh konflik lain di luar kasus tersebut. Budi menambahkan, salah satu pihak yang diduga terlibat penganiayaan memiliki riwayat masalah dengan tersangka, yang memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku. Tindakan ini bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Proses penyelidikan ini pasti berjalan profesional, proporsional, dan terukur. Kami tetap memprioritaskan perlindungan korban serta menjamin situasi tetap aman,” tutur Budi.
Kasus yang menjadi fokus konfrontasi adalah dugaan tindakan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka berinisial F. Laporan dari korban, RIS, terjadi pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk ahli forensik, psikolog klinis, dan ahli TPKS, untuk memperkuat bukti. Penyidik menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan berjalan hati-hati, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.