New Policy: Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta
Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta
Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37). “
Ya, hari ini jadi, pagi ini pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oditur militer,” tutur Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (6/4).
Terdakwa dalam Kasus
Terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN (terdakwa pertama), Kopda FH (terdakwa kedua), serta Serka FY (terdakwa ketiga). Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan yang diakhiri pembunuhan terhadap korban. “
Rencana jam 09.00 WIB, nanti melihat situasi dan kondisi, menunggu para pihak. Jika sudah lengkap, sidang bisa dimulai,” ujar Arin.
Agenda Sidang Eksepsi
Sidang dengan agenda eksepsi dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama. Arin menegaskan, pada sidang hari ini, majelis hakim hanya akan mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa. Dengan demikian, belum ada agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan kali ini.
Penjelasan Eksepsi
Eksepsi merupakan hak yang diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oditur militer, baik dari segi formal maupun materiil. Ini bertindak sebagai pembelaan awal sebelum masuk tahap pembuktian. “
Agenda hari ini eksepsi (saja),” tegas Arin.
Dalam eksepsi, terdakwa bisa mempersoalkan keabsahan dakwaan jika terdapat ketidaksesuaian dalam uraian atau kekeliruan mendasar, seperti kesalahan identitas atau persoalan kewenangan pengadilan.
Konteks Kasus
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana serius, yaitu penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank. Majelis hakim akan mempertimbangkan isi eksepsi sebelum menentukan apakah dakwaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Dakwaan yang Diajukan
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. “
Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kacab bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” kata Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya dalam sidang perdana.
Dalam konstruksi dakwaan, pihak penuntut umum menyusun beberapa pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama. Dakwaan tambahan mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 (penganiayaan menyebabkan kematian), dan Pasal 333 ayat 3 (perampasan kemerdekaan yang berujung kematian). Selain itu, terdakwa juga dikenai dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP mengenai perbuatan menyembunyikan mayat.
Persiapan dan Ketidakmemihakan
Arin menjamin proses persidangan akan berjalan profesional, independen, imparsial, transparan, serta akuntabel. Dalam sidang tersebut, Oditur Militer menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Persidangan menjadi fokus media dan publik karena melibatkan dugaan kriminal serius yang menimpa korban dalam kapasitas jabatannya.