New Policy: Hari ini sidang perdana oknum prajurit TNI bunuh kacab bank di Jakarta
Hari Ini Sidang Perdana Oknum Prajurit TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Jakarta – Pengadilan Militer II-08 di Cakung, Jakarta Timur, hari ini menyelenggarakan sidang pembuka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37). Sidang pertama berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer, demikian diungkapkan Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, juru bicara pengadilan, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
“Rencana sidang dimulai pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan kepada rekan-rekan media lainnya,” ujar Arin.
Dalam sistem informasi perkara (SIPP), kasus ini diklasifikasikan sebagai pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang pertama akan diadakan di Ruang Sidang Garuda, ruang utama pengadilan. Arin juga menyampaikan bahwa proses peradilan dilakukan secara profesional dan transparan.
Para terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY, disangkakan terlibat dalam aksi penculikan yang berujung pada kematian MIP. Oditur Militer menyiapkan dakwaan utama berupa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan prajurit TNI dalam tindak pidana serius. Dugaan penculikan dan pembunuhan MIP terjadi di pusat perbelanjaan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah ditemukan di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 05.30 WIB, 21 Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, mengatakan 15 pelaku warga sipil juga terlibat dalam kasus ini. Mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara diterapkan terhadap seluruh tersangka.