New Policy: Ini modus operandi yang digunakan pengedar uang palsu di Bogor
Ini modus operandi yang digunakan pengedar uang palsu di Bogor
Kasus Pemalsuan Uang di Kota Hujan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap cara kerja para pelaku pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin, 30 Maret. Menurut Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing, tersangka menggunakan mesin cetak untuk menghasilkan uang asli pecahan Rp100.000. Proses ini dilakukan dengan bantuan master uang asli dan printer Epson.
“Tersangka mencetak uang asli menggunakan kertas karton, lalu memotongnya dengan alat khusus agar menyerupai uang nyata,” jelas Martuasah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut penyelidikan, uang palsu tersebut rencananya disebarkan melalui metode penggandaan atau praktik dukun. Tersangka menjanjikan kemampuan menghasilkan uang asli jika korban memberikan uang asli sebagai jaminan.
“Dengan metode ini, tersangka memancing korban untuk mempercayai dan memberikan uang asli,” tambah Martuasah.
Polisi melakukan penyelidikan hampir dua minggu berdasarkan laporan warga. Barang bukti yang diamankan mencakup 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Dari total itu, terdapat 64 lembar ditambah 50 lembar dalam bentuk cetakan dua sisi, serta 57 lembar ditambah 41 lembar untuk cetakan satu sisi. Uang yang belum dipotong berjumlah 65 lembar.
Dalam penyitaan, uang palsu yang berhasil diselamatkan bernilai sekitar Rp620 juta. Kasus ini mengarah pada tiga pasal dalam KUHP, yakni Pasal 374, 375, dan 20, yang terkait dengan pemalsuan mata uang negara. Ancaman hukuman berupa penjara hingga 10 hingga 15 tahun dan denda kategori VII hingga VIII.