New Policy: Kuasa hukum minta dakwaan kasus pembunuhan kacab bank dibatalkan
Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Dibatalkan
Jakarta – Dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta, tim pengacara terdakwa secara tegas meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Mereka menyatakan surat dakwaan bernomor Sdak/49/K/III/2026 tidak memenuhi syarat hukum baik secara formal maupun materiil.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur mengungkapkan ketidakpuasan terhadap dakwaan yang disampaikan Oditur Militer. “Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer tidak sah atau menolak tuntutan hukum yang diajukan,” tutur Nugroho.
Argumen Kuasa Hukum
Para terdakwa, yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang terkait dengan penculikan. Tim kuasa hukum menilai surat dakwaan tersebut kurang tepat karena tidak menjelaskan secara rinci hubungan perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Nugroho. Jika majelis hakim berpendapat berbeda, mereka memohon putusan yang adil.
Kuasa hukum menyoroti kekurangan dalam penyusunan dakwaan, khususnya terkait kejelasan fakta dan penyebutan subjek hukum. Mereka menegaskan bahwa surat dakwaan tidak memperjelas peran terdakwa 3 dalam kejadian tersebut. “Tidak ada penjelasan apakah yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan bersama, penganiayaan, atau perampasan kemerdekaan,” jelas Nugroho.
Proses Penetapan Tersangka
Tim kuasa hukum juga mengkritik proses penetapan terdakwa 3 sebagai tersangka. Mereka membandingkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa seseorang harus didukung minimal dua alat bukti sah. Menurut mereka, dalam kasus ini, tidak ada bukti memadai untuk mengaitkan terdakwa 3 dengan tindak pidana yang didakwakan.
Dalam penjelasan eksepsi, mereka menegaskan bahwa surat dakwaan harus mencakup tiga unsur utama: cermat, jelas, dan lengkap. Unsur cermat berarti tidak ada kesalahan dalam merumuskan tuduhan, jelas mengacu pada penjelasan perbuatan terdakwa secara terang, dan lengkap menunjukkan penyampaian seluruh aspek tindak pidana, termasuk waktu, tempat, dan cara pelakuan.
Kuasa hukum menambahkan bahwa terdakwa 3 tidak paham isi dakwaan yang dibacakan di persidangan. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana yang mengharuskan terdakwa memahami tuduhan secara utuh sebelum dihukum.
Tim kuasa hukum meminta biaya perkara dibebankan kepada negara sebagai bentuk perlindungan terhadap hak terdakwa. Mereka menekankan pentingnya proses yang profesional dan transparan untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penuntutan. “Proses ini harus menghormati hak asasi manusia agar keterlibatan terdakwa dapat diuji secara lengkap,” tegas Nugroho.